Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Satreskrim Polres Solok Gencarkan Kampanye Stop Judi Online, Selamatkan Masa Depan Bangsa



Solok – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Solok mengintensifkan edukasi kepada masyarakat melalui kampanye "Stop Judi Online (Judol)" sebagai upaya mencegah semakin meluasnya dampak negatif praktik perjudian berbasis digital yang dapat merusak kehidupan individu, keluarga, hingga lingkungan sosial.

Dalam materi sosialisasi yang disampaikan, Satreskrim Polres Solok menegaskan bahwa judi online bukanlah jalan untuk memperoleh keuntungan, melainkan aktivitas ilegal yang berpotensi menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari kecanduan, kerugian finansial, konflik keluarga, hingga berujung pada proses hukum.

Kasat Reskrim Polres Solok, A.S. Sinulaki, S.Tr.K., S.I.K., M.H., mengajak seluruh lapisan masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidak tergiur dengan iming-iming kemenangan instan yang kerap ditawarkan melalui berbagai platform perjudian online.

"Keberuntungan bukan berasal dari judi, tetapi dari kerja keras dan doa. Jangan sampai masa depan hancur hanya karena tergoda judi online," tegasnya.

Dalam kampanye tersebut dijelaskan sejumlah dampak buruk judi online, antara lain merusak kesehatan mental, menyebabkan kerugian finansial, menghancurkan keharmonisan keluarga, menjerat pelaku dalam persoalan hukum, serta menghilangkan masa depan akibat menurunnya produktivitas dan munculnya berbagai beban ekonomi.

Satreskrim Polres Solok juga mengimbau masyarakat untuk mengisi waktu dengan kegiatan yang positif, meningkatkan ibadah, mempererat hubungan dengan keluarga, fokus pada pendidikan maupun pekerjaan, serta selalu waspada terhadap berbagai bentuk promosi judi online yang beredar di media sosial maupun aplikasi digital.

Selain itu, masyarakat diingatkan agar tidak pernah mencoba bermain judi online, tidak mudah percaya terhadap janji kemenangan instan, serta tidak memberikan data pribadi untuk mendaftar pada situs maupun aplikasi perjudian.

Polres Solok turut mengajak masyarakat berperan aktif dalam pemberantasan judi online dengan melaporkan setiap aktivitas yang berkaitan dengan perjudian kepada pihak kepolisian melalui Call Center Polri 110 atau langsung ke Satreskrim Polres Solok.

Kampanye ini merupakan bagian dari upaya preventif Polres Solok dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, produktif, dan bebas dari praktik perjudian online, sejalan dengan komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.