Solok, 8 Agustus 2025 – Dalam Operasi Peti Singgalang 2025 Tim gabungan yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Solok, AKP Efrian Mustaqim Batiti, S.T.K., S.I.K., berhasil menggempur lokasi tambang emas ilegal di Lubuak Mantuang, Jorong Tapak Kudo, Nagari Rangakiang Luluih, Kecamatan Tigo Lurah, Kabupaten Solok. Kegiatan penertiban ini dilakukan sebagai upaya menanggulangi praktik illegal mining (penambangan emas tanpa izin) yang marak di wilayah tersebut.
Tim gabungan yang juga melibatkan Polda Sumbar, yang dipimpin oleh Kompol Gusdi, S.H., terdiri dari personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam), serta Direktorat Samapta Polda Sumbar. Keberhasilan operasi ini menjadi bagian dari upaya serius pihak kepolisian dalam menegakkan hukum terkait illegal mining di wilayah hukum Polres Solok.
Menurut Kasat Reskrim Polres Solok, AKP Efrian Mustaqim Batiti, S.T.K., S.I.K., operasi ini bertujuan untuk menghentikan aktivitas penambangan emas ilegal yang telah merusak lingkungan dan berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat sekitar. “Kami melaksanakan kegiatan ini untuk menindak tegas pelaku tambang ilegal dan memastikan mereka mendapatkan hukuman yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kasat Reskrim Polres Solok.
Sebagai bagian dari upaya pencegahan, petugas tidak hanya menghancurkan sarana dan prasarana yang digunakan untuk penambangan ilegal seperti box dan pondok-pondok, tetapi juga memasang spanduk yang berisi himbauan untuk melarang kegiatan penambangan emas tanpa izin di beberapa titik strategis. Pemasangan spanduk ini diharapkan bisa memberikan kesadaran kepada masyarakat tentang bahaya dan kerugian yang ditimbulkan oleh praktik ilegal tersebut.
Dalam kesempatan tersebut, tim gabungan juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga kelestarian alam dan tidak terlibat dalam kegiatan penambangan yang merusak lingkungan. Polres Solok berkomitmen untuk terus mengadakan kegiatan serupa guna menegakkan hukum dan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib.
“Kegiatan ini akan terus berlangsung sebagai bukti keseriusan Polres Solok dalam memberantas illegal mining di wilayah hukum kami. Kami juga berharap masyarakat dapat lebih sadar akan pentingnya menjaga kekayaan alam dan menghindari kegiatan ilegal yang dapat merugikan banyak pihak,” tambah AKP Efrian Mustaqim Batiti.
Ke depannya, Polres Solok bersama Polda Sumbar akan terus melakukan patroli rutin dan penertiban untuk memastikan bahwa praktik penambangan ilegal dapat diberantas secara tuntas.
**Polres Solok Grebek Tambang Ilegal di Kecamatan Tigo Lurah**
**Solok, 8 Agustus 2025** – Tim gabungan yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Solok, AKP Efrian Mustaqim Batiti, S.T.K., S.I.K., berhasil menggempur lokasi tambang emas ilegal di Lubuak Mantuang, Jorong Tapak Kudo, Nagari Rangakiang Luluih, Kecamatan Tigo Lurah, Kabupaten Solok. Kegiatan penertiban ini dilakukan sebagai upaya menanggulangi praktik illegal mining (penambangan emas tanpa izin) yang marak di wilayah tersebut.
Tim gabungan yang juga melibatkan Polda Sumbar, yang dipimpin oleh Kompol Gusdi, S.H., terdiri dari personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam), serta Direktorat Samapta Polda Sumbar. Keberhasilan operasi ini menjadi bagian dari upaya serius pihak kepolisian dalam menegakkan hukum terkait illegal mining di wilayah hukum Polres Solok.
Menurut Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Solok, Ipda Ari Muliadi, S.H., operasi ini bertujuan untuk menghentikan aktivitas penambangan emas ilegal yang telah merusak lingkungan dan berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat sekitar. “Kami melaksanakan kegiatan ini untuk menindak tegas pelaku tambang ilegal dan memastikan mereka mendapatkan hukuman yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Ipda Ari Muliadi.
Sebagai bagian dari upaya pencegahan, petugas tidak hanya menghancurkan sarana dan prasarana yang digunakan untuk penambangan ilegal seperti box dan pondok-pondok, tetapi juga memasang spanduk yang berisi himbauan untuk melarang kegiatan penambangan emas tanpa izin di beberapa titik strategis. Pemasangan spanduk ini diharapkan bisa memberikan kesadaran kepada masyarakat tentang bahaya dan kerugian yang ditimbulkan oleh praktik ilegal tersebut.
Dalam kesempatan tersebut, tim gabungan juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga kelestarian alam dan tidak terlibat dalam kegiatan penambangan yang merusak lingkungan. Polres Solok berkomitmen untuk terus mengadakan kegiatan serupa guna menegakkan hukum dan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib.
“Kegiatan ini akan terus berlangsung sebagai bukti keseriusan Polres Solok dalam memberantas illegal mining di wilayah hukum kami. Kami juga berharap masyarakat dapat lebih sadar akan pentingnya menjaga kekayaan alam dan menghindari kegiatan ilegal yang dapat merugikan banyak pihak,” tambah AKP Efrian Mustaqim Batiti.
Ke depannya, Polres Solok bersama Polda Sumbar akan terus melakukan patroli rutin dan penertiban untuk memastikan bahwa praktik penambangan ilegal dapat diberantas secara tuntas.