Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Polda Sumbar Bongkar Kasus Judi Online dan PETI dalam Dua Pekan



Padang – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat berhasil mengungkap sejumlah kasus menonjol dalam dua pekan terakhir, meliputi perjudian online, pertambangan mineral tanpa izin, dan penambangan emas tanpa izin (PETI).

Dalam konferensi pers di Mapolda Sumbar, Rabu (29/7/2026), Direktur Reskrimsus Polda Sumbar Kombes Pol Andry Kurniawan didampingi Kabid Humas Kombes Pol Susmelawati Rosya menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif di bidang kejahatan siber dan sumber daya alam.

Pada kasus judi online, Subdit Siber mengamankan 21 orang di tiga lokasi di Kota Padang pada 24 Juli 2026. Polisi menyita 31 unit telepon genggam, satu laptop, dan sejumlah perangkat elektronik yang diduga digunakan untuk mempromosikan serta mengoperasikan situs judi online. Para tersangka dijerat Pasal 426 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.

Selain itu, Ditreskrimsus juga mengungkap dugaan pengolahan dan penjualan mineral tanpa izin di Kota Solok dengan mengamankan empat tersangka beserta barang bukti berupa emas, perak, bahan kimia, uang tunai, dokumen transaksi, dan berbagai peralatan pengolahan mineral. Mereka dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Sementara di Kabupaten Solok Selatan, polisi mengamankan dua operator alat berat yang diduga melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin menggunakan satu unit excavator. Para pelaku dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba.

Kombes Pol Andry Kurniawan menegaskan Polda Sumbar akan terus meningkatkan penegakan hukum terhadap perjudian online maupun pertambangan ilegal serta mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan setiap dugaan tindak pidana demi menjaga keamanan, ketertiban, dan kelestarian sumber daya alam di Sumatera Barat.