Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Polres Solok Selatan Tertibkan Dua Lokasi Tambang Emas Ilegal di Kecamatan Sangir




Solok Selatan — Kepolisian Resor (Polres) Solok Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang merusak lingkungan dan berpotensi membahayakan masyarakat. Pada Kamis (27/5/2026) pagi, jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Solok Selatan melakukan operasi penertiban terhadap dua lokasi tambang emas ilegal di wilayah Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat.

Dua titik yang menjadi sasaran operasi berada di kawasan Pamong Ketek dan Km 12. Penertiban dipimpin langsung oleh Kepala Satreskrim Polres Solok Selatan, AKP Muhammad Yogie Biantoro, bersama personel gabungan yang bergerak menuju lokasi sejak pagi hari.

Dalam keterangannya, AKP Muhammad Yogie Biantoro mengatakan akses menuju lokasi tambang cukup sulit dan membutuhkan perjuangan ekstra. Petugas harus melewati medan berat berupa jalan berlumpur, perbukitan, hingga jalur perkebunan dengan waktu tempuh sekitar dua jam perjalanan.

“Medan yang dilewati untuk mencapai lokasi cukup berat dan jauh. Kami harus menempuh perjalanan sekitar dua jam menuju lokasi,” ujar AKP Yogie.

Sesampainya di lokasi, petugas menemukan bekas aktivitas pertambangan emas ilegal yang diduga telah lama beroperasi. Namun, saat razia dilakukan, aparat tidak menemukan adanya aktivitas penambangan maupun pekerja tambang di area tersebut.

Polisi menduga informasi mengenai kedatangan petugas telah lebih dahulu diketahui para pelaku sehingga mereka meninggalkan lokasi sebelum operasi berlangsung.

Meski demikian, aparat tetap melakukan tindakan penutupan terhadap area pertambangan ilegal tersebut sebagai bentuk penegakan hukum dan langkah pencegahan agar aktivitas serupa tidak kembali dilakukan. Selain itu, petugas juga melakukan pendataan terhadap lokasi serta sejumlah indikasi aktivitas pertambangan yang ditemukan di lapangan.

Penertiban tambang emas ilegal ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Solok Selatan dalam menindak praktik PETI yang selama ini menjadi perhatian serius pemerintah dan aparat penegak hukum. Aktivitas pertambangan tanpa izin dinilai tidak hanya merugikan negara dari sisi pendapatan, tetapi juga menimbulkan kerusakan lingkungan yang berdampak jangka panjang terhadap ekosistem dan kehidupan masyarakat sekitar.

Selain menyebabkan kerusakan hutan dan pencemaran sungai, penggunaan bahan berbahaya dalam aktivitas tambang ilegal juga berpotensi mengancam kesehatan masyarakat.

Karena itu, aparat kepolisian terus meningkatkan pengawasan serta memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah dan pihak terkait guna mencegah berkembangnya praktik pertambangan tanpa izin di wilayah Solok Selatan.

AKP Muhammad Yogie Biantoro menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas tambang ilegal yang melanggar hukum. Polres Solok Selatan, kata dia, akan terus melakukan patroli dan penindakan terhadap lokasi-lokasi yang terindikasi menjadi tempat aktivitas PETI.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga lingkungan dengan melaporkan apabila menemukan adanya aktivitas pertambangan ilegal di wilayah masing-masing. Menurutnya, dukungan masyarakat sangat dibutuhkan agar upaya penegakan hukum dapat berjalan maksimal dan lingkungan tetap terjaga.

Dengan adanya operasi penertiban ini, diharapkan aktivitas tambang emas ilegal di wilayah Solok Selatan dapat ditekan serta memberikan efek jera kepada para pelaku yang masih nekat melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin.