Polres Solok Tindaklanjuti Viral Dugaan Praktik Judi Remi dan Ceki di Saok Laweh
Kabupaten Solok — Kepolisian Resor (Polres) Solok menindaklanjuti informasi yang viral di media sosial terkait dugaan adanya warung yang dijadikan lokasi aktivitas perjudian kartu remi dan ceki (koa) di Nagari Saok Laweh, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok.
Kegiatan preventif kepolisian tersebut dilaksanakan pada Kamis (28/5/2026) sekitar pukul 21.30 WIB di kawasan Sago, Jorong Bungo Tanjung, Nagari Saok Laweh.
Penindakan dilakukan sebagai respons atas postingan salah seorang masyarakat melalui akun TikTok BadanIntelijenNegara (BIN) @bungaterataipuyih1234 yang diunggah pada Rabu (27/5/2026) dan menjadi perhatian publik di media sosial.
Kegiatan ini berdasarkan Laporan Informasi Nomor LI/55/V/2026/Intelkam tanggal 27 Mei 2026, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Gas Lidik/53/V/2026/Reskrim tanggal 28 Mei 2026.
Operasi dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Solok, IPTU Albeth Salomo Sinulaki, S.Tr.K., S.I.K., M.H., bersama sejumlah personel gabungan dari Satreskrim Polres Solok dan Polsek Kubung.
Adapun personel yang terlibat dalam kegiatan tersebut di antaranya:
1. Kanit I Satreskrim Polres Solok AIPTU M. Agus;
2. Katim Opsnal Polres Solok AIPDA Tj. Sijabat;
3. Ps. Kanit Reskrim Polsek Kubung BRIPKA Riki Rahmad;
4. Ps. Panit Intelkam Polsek Kubung BRIPKA Bery Hardimen, S.H.;
5. Personel Opsnal Satreskrim Polres Solok;
6. Anggota Reskrim Polsek Kubung.
Sebelum menuju lokasi, tim terlebih dahulu melaksanakan apel dan arahan terkait situasi lapangan. Selanjutnya, petugas bergerak menggunakan dua unit kendaraan menuju lokasi yang dimaksud.
Setibanya di lokasi, petugas tidak menemukan adanya aktivitas perjudian maupun warga yang sedang berkumpul di warung milik seorang pria bernama Metprizal. Meski demikian, polisi menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian.
Barang bukti yang diamankan antara lain:
- Tiga karung warna putih berisi bekas kartu remi dan kartu ceki;
- Dua karton air mineral ukuran sedang berisi bekas kartu remi dan kartu ceki;
- Lima pak kartu ceki merek Kapal Ferry yang masing-masing berisi 10 set kartu;
- Enam pak kartu remi merek Playing Cards Great, terdiri dari dua warna hitam dan empat warna merah.
Selanjutnya, pemilik warung bernama Metprizal dibawa ke ruang Satreskrim Polsek Kubung untuk dimintai keterangan terkait informasi yang beredar di media sosial tersebut. Seluruh barang bukti juga telah diamankan di Mapolsek Kubung guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Kegiatan berakhir sekitar pukul 23.00 WIB dan selama pelaksanaan berlangsung situasi dilaporkan dalam keadaan aman dan kondusif.
Polres Solok menegaskan akan terus menindaklanjuti setiap informasi yang disampaikan masyarakat, khususnya terkait penyakit masyarakat seperti perjudian, demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Kabupaten Solok.
