Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Satreskrim Polres Solok Tangkap Terduga Pelaku Pencurian dengan Kekerasan di Pasar Raya Kota Solok




Solok – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Solok berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Penangkapan dilakukan pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 18.00 WIB di kawasan Pasar Raya Kota Solok.

Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/48/VI/2026/SPKT Satreskrim/Polres Solok/Polda Sumbar tertanggal 11 Juni 2026 terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada Rabu, 10 Juni 2026, sekitar pukul 16.00 WIB.

Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi di Jorong Kandang Jambu, Nagari Koto Gadang Koto Anau, Kecamatan Lembang Jaya, Kabupaten Solok. Korban diketahui bernama Ratna Wilis (50), seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok. Laporan resmi diterima Polres Solok pada Kamis, 11 Juni 2026, pukul 19.31 WIB.

Kasat Reskrim Polres Solok melalui tim Opsnal menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai keberadaan terduga pelaku di Pasar Raya Kota Solok. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal yang dipimpin Katim Opsnal Aipda T.J. Sijabat bersama personel langsung bergerak menuju lokasi.

"Sesampainya di Pasar Raya Kota Solok sekitar pukul 18.00 WIB, tim menemukan seorang pria yang diduga sebagai pelaku sedang berjalan di area pasar. Petugas kemudian melakukan penangkapan dan membawa yang bersangkutan ke Mapolres Solok guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut," demikian keterangan yang disampaikan pihak kepolisian.

Terduga pelaku berinisial DS (36), seorang laki-laki yang bekerja di sektor swasta dan berdomisili di Jorong Koto Kaciak, Nagari Muaro Paneh, Kecamatan Bukit Sundi, Kabupaten Solok.

Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Solok masih melakukan pendalaman perkara. Sejumlah saksi akan dimintai keterangan dan penyidik juga terus mengumpulkan barang bukti guna melengkapi proses penyidikan.

Hingga berita ini diterbitkan, kepolisian belum mengamankan barang bukti dalam perkara tersebut. Penyidik menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.