Satreskrim Polres Solok Tangkap Terduga Pelaku Pencurian dengan Kekerasan di Pasar Raya Kota Solok
Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/48/VI/2026/SPKT Satreskrim/Polres Solok/Polda Sumbar tertanggal 11 Juni 2026 terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada Rabu, 10 Juni 2026, sekitar pukul 16.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Solok melalui tim Opsnal menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai keberadaan terduga pelaku di Pasar Raya Kota Solok. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal yang dipimpin Katim Opsnal Aipda T.J. Sijabat bersama personel langsung bergerak menuju lokasi.
"Sesampainya di Pasar Raya Kota Solok sekitar pukul 18.00 WIB, tim menemukan seorang pria yang diduga sebagai pelaku sedang berjalan di area pasar. Petugas kemudian melakukan penangkapan dan membawa yang bersangkutan ke Mapolres Solok guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut," demikian keterangan yang disampaikan pihak kepolisian.
Terduga pelaku berinisial DS (36), seorang laki-laki yang bekerja di sektor swasta dan berdomisili di Jorong Koto Kaciak, Nagari Muaro Paneh, Kecamatan Bukit Sundi, Kabupaten Solok.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Solok masih melakukan pendalaman perkara. Sejumlah saksi akan dimintai keterangan dan penyidik juga terus mengumpulkan barang bukti guna melengkapi proses penyidikan.
Hingga berita ini diterbitkan, kepolisian belum mengamankan barang bukti dalam perkara tersebut. Penyidik menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
