Komitmen Lapas Kelas III Alahan Panjang Berikan Hak-hak Warga Binaan Sesuai Aturan yang Berlaku
Kabupaten Solok – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Alahan Panjang menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Integrasi sebagai bagian dari proses evaluasi pembinaan bagi warga binaan yang diusulkan memperoleh hak integrasi. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Kelas III Alahan Panjang, Harianto, bersama jajaran TPP dan diikuti warga binaan yang memenuhi persyaratan administratif maupun substantif.
Sidang TPP merupakan tahapan penting dalam menilai kelayakan warga binaan untuk memperoleh program integrasi, seperti pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, maupun cuti menjelang bebas. Penilaian dilakukan secara objektif berdasarkan hasil pembinaan, perilaku, serta kepatuhan warga binaan selama menjalani masa pidana.
Kepala Lapas Kelas III Alahan Panjang, Harianto, mengatakan bahwa pelaksanaan Sidang TPP merupakan bentuk komitmen lembaga pemasyarakatan dalam memberikan hak-hak warga binaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Seluruh proses dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan. Sidang TPP menjadi sarana untuk memastikan bahwa warga binaan yang diusulkan menerima program integrasi benar-benar telah menunjukkan perubahan perilaku yang baik serta memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan," ujar Harianto.
Ia menambahkan, program integrasi bukan sekadar pemberian hak, tetapi juga menjadi bagian dari proses pembinaan agar warga binaan siap kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik, produktif, dan taat hukum.
Melalui pelaksanaan Sidang TPP Integrasi ini, Lapas Kelas III Alahan Panjang berharap proses pembinaan dapat berjalan optimal serta memberikan kesempatan kepada warga binaan yang memenuhi syarat untuk menjalani reintegrasi sosial secara bertanggung jawab, sehingga tujuan sistem pemasyarakatan dalam membentuk warga binaan yang sadar hukum dan mampu berperan kembali di masyarakat dapat terwujud.
