Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Diduga Edarkan Sabu dan Ganja, Pria di Kabupaten Solok Ditangkap Satresnarkoba



Kabupaten Solok – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Solok mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu dan ganja di Jorong Subarang, Nagari Koto Baru, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan maraknya transaksi narkotika di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan menerapkan teknik undercover buy atau penyamaran sebagai pembeli.

Saat operasi berlangsung, seorang pria berinisial JP (37), warga Kelurahan Simpang Rumbio, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok, menghampiri petugas yang menyamar. Polisi kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan yang disaksikan warga serta saksi di lokasi.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu dan satu paket yang diduga berisi narkotika jenis ganja. Selain itu, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam merek Vivo warna biru serta satu helai celana pendek yang dikenakan terduga pelaku.

Berdasarkan keterangan kepolisian, satu paket sabu ditemukan di genggaman tangan kanan terduga pelaku. Satu paket sabu lainnya ditemukan di saku depan sebelah kanan celana, sedangkan satu paket ganja ditemukan di saku belakang sebelah kiri. Sementara telepon genggam ditemukan di atas aspal tidak jauh dari lokasi penangkapan.

Saat diinterogasi, terduga pelaku mengakui tidak memiliki izin untuk menyimpan maupun menguasai barang yang diduga narkotika tersebut. Seluruh barang bukti kemudian disita di hadapan saksi-saksi sebelum pelaku dibawa ke Mapolres Solok untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan meliputi:

Dua paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening.
Satu paket diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus plastik bening.
Satu unit telepon genggam Android merek Vivo warna biru.

Satu helai celana pendek warna biru.
Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto ketentuan penyesuaian pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Polres Solok mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.

Polisi menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat.