Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Satresnarkoba Polres Solok Ungkap Dugaan Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu, Tiga Pria Diamankan



Solok – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Solok berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bukan tanaman yang diduga jenis sabu. Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Kamis (11/6/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, petugas mengamankan tiga orang pria dewasa di sebuah rumah yang berada di Jorong Batu Palano, Nagari Selayo, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok.


Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/23/VI/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES SOLOK/POLDA SUMBAR tanggal 11 Juni 2026.


Ketiga pria yang diamankan berinisial JH (34), CC (32), dan FA (38). Saat melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika, berupa tiga paket yang diduga sabu, satu unit timbangan digital, serta tiga unit telepon genggam milik masing-masing terduga.


Kasat Resnarkoba Polres Solok, AKP Repaldi, S.H., M.M., CHRS, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Solok.


“Seluruh barang bukti yang ditemukan telah diamankan untuk kepentingan penyidikan. Saat ini ketiga terduga beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Solok guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.


Polres Solok mengimbau seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.


Kasus tersebut saat ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polres Solok.