Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Operasi Patuh Singgalang 2026 Digelar 8–21 Juni, Satlantas Polresta Padang Fokus Tindak 9 Pelanggaran Prioritas



PADANG — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Padang akan menggelar Operasi Patuh Singgalang 2026 selama 14 hari, mulai 8 hingga 21 Juni 2026. Operasi kewilayahan tersebut dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan lalu lintas sekaligus menekan angka kecelakaan di jalan raya yang masih menjadi perhatian serius.

Kasat Lantas Polresta Padang, AKP Riwal Maulidinata, mengatakan bahwa Operasi Patuh Singgalang tidak semata-mata berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga bertujuan membangun budaya tertib berlalu lintas di tengah masyarakat.

Menurutnya, tingkat pelanggaran lalu lintas di Kota Padang sepanjang tahun 2026 masih tergolong tinggi. Berdasarkan data Satlantas Polresta Padang, jumlah pelanggaran yang ditindak sejak Januari hingga Mei 2026 secara konsisten mencapai lebih dari seribu kasus setiap bulan, dengan mayoritas pelanggar berasal dari kalangan pengendara sepeda motor.

“Bentuk pelanggaran yang masih dominan di lapangan adalah pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan, seperti tidak menggunakan helm, penggunaan knalpot brong, melawan arus, hingga membawa penumpang melebihi kapasitas yang diperbolehkan,” ujar AKP Riwal, Jumat (5/6/2026).

Ia menjelaskan, pihaknya juga menemukan fenomena yang menunjukkan masih rendahnya kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas. Banyak pengendara yang hanya tertib saat jam-jam tertentu, terutama ketika kehadiran petugas terlihat dominan di jalan raya.

“Pada pagi hari, saat petugas melakukan pengaturan dan pengawasan lalu lintas, sebagian besar pengguna jalan terlihat patuh terhadap aturan. Namun kondisi tersebut sering berubah pada siang hingga sore hari. Hal ini menunjukkan bahwa sebagian masyarakat masih tertib karena khawatir terhadap penindakan, bukan karena kesadaran akan pentingnya keselamatan,” katanya.

Melalui Operasi Patuh Singgalang 2026, kepolisian berharap dapat mendorong perubahan pola pikir masyarakat agar keselamatan berlalu lintas menjadi kebutuhan dan budaya bersama, bukan sekadar kewajiban yang dipatuhi ketika ada petugas.

Dalam pelaksanaan operasi kali ini, Satlantas Polresta Padang telah menetapkan sembilan jenis pelanggaran yang menjadi prioritas penindakan, yaitu:

  1. Penggunaan knalpot brong, baik pada kendaraan roda dua maupun roda empat yang tidak sesuai spesifikasi teknis.
  2. Modifikasi kendaraan tidak standar, terutama yang mengubah rangka atau komponen teknis sehingga berpotensi membahayakan keselamatan.
  3. Penggunaan aksesori ilegal, seperti sirene, rotator, dan lampu strobo pada kendaraan yang tidak memiliki kewenangan.
  4. Kendaraan tanpa TNKB resmi, atau tidak menggunakan pelat nomor yang diterbitkan kepolisian.
  5. Travel gelap, yakni kendaraan pribadi yang beroperasi sebagai angkutan umum tanpa izin.
  6. Alih fungsi kendaraan, seperti kendaraan barang yang digunakan untuk mengangkut penumpang.
  7. Kendaraan tidak laik jalan, yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan keselamatan.
  8. Pelanggaran keselamatan pengendara sepeda motor, termasuk tidak menggunakan helm berstandar SNI dan membawa penumpang lebih dari satu orang.
  9. Parkir liar di kawasan wisata, yang mengganggu kelancaran arus lalu lintas dan berpotensi menimbulkan kemacetan.

Polresta Padang mengimbau seluruh masyarakat untuk melengkapi dokumen kendaraan, memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan laik jalan, serta selalu mematuhi rambu dan peraturan lalu lintas. Kepatuhan tersebut diharapkan dapat menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas bagi seluruh pengguna jalan.

“Keselamatan adalah tanggung jawab bersama. Dengan disiplin dan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas, kita dapat menekan angka kecelakaan serta mewujudkan budaya berkendara yang lebih aman dan tertib di Kota Padang,” tutup AKP Riwal.