Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Satresnarkoba Polres Solok Ungkap Kasus Dugaan Kepemilikan Sabu di Gunung Talang



Solok — Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Solok berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu di wilayah Kabupaten Solok, Minggu (24/5/2026) malam.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial Jatsen Martiyas Pgl. Jeksen (27), yang diketahui berstatus pelajar/mahasiswa. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 22.15 WIB di pinggir jalan Jorong Sawah Taluek, Nagari Cupak, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok.

Kasatresnarkoba Polres Solok, AKP Repaldi, SH, MM, CHRS, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari kegiatan penyelidikan yang dilakukan anggota Satresnarkoba di lokasi kejadian.

“Petugas melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki dewasa yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” ujar AKP Repaldi dalam keterangannya.

Dari hasil penggeledahan yang disaksikan warga dan saksi di lokasi, petugas menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening di tangan kiri pelaku.

Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam android merek Vivo warna gold yang berada dalam penguasaan pelaku.

Saat diinterogasi di lokasi, pelaku mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya dan tidak memiliki izin terkait kepemilikan narkotika tersebut.

Adapun identitas pelaku diketahui beralamat di Pakan Sanayan, Jorong Lurah Nan Tigo, Nagari Selayo, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Solok guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kasus tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/20/V/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESSOLOK/POLDA SUMBAR tanggal 24 Mei 2026.