Sijunjung — Kepolisian Resor (Polres) Sijunjung berhasil mengungkap praktik penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah aliran Sungai Batang Lisun, Nagari Durian Gadang, Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Selasa, 13 Januari 2026, sekitar pukul 03.30 WIB oleh Tim Opsnal dan Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Sijunjung, setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas penambangan emas ilegal menggunakan alat berat.
Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Hendra Yose, S.H., M.H., yang memimpin langsung operasi tersebut, menjelaskan bahwa petugas segera bergerak menuju lokasi dan menyusuri aliran Sungai Batang Lisun untuk memastikan informasi yang diterima.
“Di lokasi, petugas mendapati tujuh orang pelaku yang tertangkap tangan sedang melakukan kegiatan penambangan emas tanpa izin dengan menggunakan dua unit alat berat jenis excavator,” ungkap AKP Hendra Yose.
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita dua unit excavator merek Hitachi warna oranye, dua lembar karpet saringan, serta butiran halus berwarna kuning yang diduga emas dan disimpan dalam kantong plastik bening. Di lokasi turut ditemukan satu unit pondok yang digunakan sebagai tempat istirahat para pelaku.
Ketujuh pelaku yang diamankan masing-masing berinisial BA, GP, RD, WE, KS, MJ, dan DD. Seluruh tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Sijunjung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Para pelaku dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batu Bara, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Saat ini, Satreskrim Polres Sijunjung masih melakukan penyidikan lanjutan serta pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk pemodal maupun pihak yang menyuruh melakukan aktivitas penambangan ilegal tersebut.
