Padang, 11 Oktober 2005 — Babinsa Koramil 02 Padang Timur terus menggencarkan kegiatan komunikasi sosial (Komsos) dengan masyarakat untuk mengedukasi tentang bahaya judi online yang belakangan marak terjadi di berbagai kalangan.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya TNI dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat di wilayah binaan, sekaligus mendorong kesadaran warga agar menjauhi praktik judi online yang dapat merugikan diri sendiri maupun keluarga.

Dalam kesempatan tersebut, Babinsa Serda Mulyadi menegaskan bahwa judi online tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat menimbulkan dampak sosial seperti keretakan rumah tangga, peningkatan angka kriminalitas, dan kemerosotan ekonomi keluarga.

“Sebagai aparat teritorial, kami berkomitmen untuk terus mengingatkan masyarakat agar tidak terjebak dalam aktivitas judi online. Kegiatan ini kami lakukan secara rutin melalui komunikasi langsung dengan warga,” ujar salah satu Babinsa Koramil 02 Padang Timur.

Selain memberikan sosialisasi, Babinsa juga mengajak tokoh masyarakat dan pemuda setempat untuk turut serta mengawasi lingkungan agar bebas dari kegiatan yang melanggar hukum. Warga diimbau untuk segera melapor apabila mengetahui adanya praktik perjudian online di sekitar mereka.

Kegiatan sosialisasi ini disambut positif oleh masyarakat yang mengapresiasi langkah TNI dalam memberikan pembinaan dan perlindungan terhadap warga dari pengaruh negatif dunia digital.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan serta menjauhi segala bentuk perjudian, baik konvensional maupun daring.
 
Top