Babinsa Koramil 02/Padang Timur, Kodim 0312/Padang Serda Alexci melakukan Pertemuan dengan Aparat Kelurahan RW dan RT di Kantor Kelurahan Jati.
Lurah Jati meyampaikan dengan adanya nya surat edaran dari Kecematan yang mana terkait tentang aturan pengelolaan rumah kos sesuai Perda No 09 Thn 2016 dan Perda No 1 Thn 2025 tentang trantibum.
Dalam rangka menciptakan ketertiban dan keamanan di tengah–tengah
masyarakat dari tindak penyalahgunaan rumah kos serta mewujudkan
rumah kos sebagai tempat tinggal yang nyaman dan aman untuk ditempati
Babinsa Jati mengajak RW dan RT untuk menyampaikan dan menyebarkan surat edaran tersebut, agar seluruh masyarakat mengetahui dan melaksanakannya. Jika ada yang melanggar, nanti akan disesuaikan dengan aturan yang telah di tetapkan.
" tak lain dan tak bukan hanya untuk terselenggaranya pengelolaan rumah kos berdasarkan asas kepastian hukum, agama, ketertiban, kesusilaan, komersil, pemberdayaan, akuntabilitas dan adat istiadat sesuai Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Rumah Kos jo Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentramam dan Ketertiban
Umum," Ujar Babinsa.
1. Pengelola rumah kos berkewajiban :
a. Menjaga dan bertanggungjawab atas ketertiban, keamanan,
kebersihan dan kesehatan lingkungan;
b. Memberikan bimbingan dan pengarahan kepada penyewa untuk
menyesuaikan diri dengan tata kehidupan masyarakat setempat;
c. Melaporkan secara tertulis kepada Lurah melalui Ketua RT/RW
setempat jumlah penyewa termasuk identitas penyewa;
d. Membuat dan memasang atau menempelkan tata tertib, jadwal
penerimaan tamu;
e. Melarang penyewa rumah kos menerima tamu di luar ruangan tamu;
f. Melakukan pengawasan terhadap penyewa rumah kos untuk
menghindari terjadinya perbuatan negatif;
g. Melaporkan kepada pihak yang berwenang apa bila ditemukan
perbuatan negatif oleh pengelola rumah kos;
h. Melaporkan kepada Lurah melalui Ketua RT/RW setempat apabila
terjadi perubahan data penyewa selambat-lambatnya 2 x 24 Jam;
i. Menunjuk satu orang penanggungjawab dalam pengelolaan rumah
kos.
(Perda Kota Padang Nomor 9 Tahun 2016 Pasal 5)
j. Setiap usaha pengelolaan rumah kos wajib memiliki izin usaha
rumah kos;
k. Rumah kos yang memiliki lebih dari 10 (sepuluh) kamar wajib
mendapatkan Tanda Daftar Usaha (TDU).
(Perda Kota Padang Nomor 9 Tahun 2016 Pasal 10)
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
1
Pengelola rumah kos dilarang :
a. Menempatkan penyewa rumah kos laki – laki dan perempuan dalam
satu kesatuan bangunan penginapan kecuali penyewa terikat
perkawinan yang sah;
b. Menjadikan rumah kos sebagai tempat kegiatan judi, prostitusi dan
jenis perbuatan asusila serta tidak pidana lainnya;
c. Menyewakan rumah kos untuk kegiatan yang dilarang agama dan
hukum.
(Perda Kota Padang Nomor 9 Tahun 2016 Pasal 18)
d. Menempatkan penghuni atau menerima tamu yang berbeda jenis
kelamin dalam rumah kos, atau penginapan yang sama kecuali
terikat perkawinan yang sah;
e. memfasilitasi atau menyediakan minumam beralkohol, narkotika,
dan / atau tempat perjudian ; dan/atau
f. menjadikan rumah kos atau penginapan sebagai tempat yang
digunakan untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan
moralitas, agama, adat dan kesusilaan.
(Perda Kota Padang Nomor 1 Tahun 2025 Pasal 38)
3. Penyewa rumah kos berkewajiban :
a. Memberikan data diri kepada pengelola rumah kos;
b. Penyewa yang sudah menikah diwajibkan memperlihatkan surat
akta nikah dan atau bagi keluarga dibuktikan dengan Kartu
Keluarga;
c. Menjaga keamanan, ketertiban serta menghormati adat istiadat yang
ada dalam masyarakat lingkungan;
d. Mematuhi segala peratuan yang berlaku.
(Perda Kota Padang Nomor 9 Tahun 2016 Pasal 7)
Lurah Jati meyampaikan dengan adanya nya surat edaran dari Kecematan yang mana terkait tentang aturan pengelolaan rumah kos sesuai Perda No 09 Thn 2016 dan Perda No 1 Thn 2025 tentang trantibum.
Dalam rangka menciptakan ketertiban dan keamanan di tengah–tengah
masyarakat dari tindak penyalahgunaan rumah kos serta mewujudkan
rumah kos sebagai tempat tinggal yang nyaman dan aman untuk ditempati
Babinsa Jati mengajak RW dan RT untuk menyampaikan dan menyebarkan surat edaran tersebut, agar seluruh masyarakat mengetahui dan melaksanakannya. Jika ada yang melanggar, nanti akan disesuaikan dengan aturan yang telah di tetapkan.
" tak lain dan tak bukan hanya untuk terselenggaranya pengelolaan rumah kos berdasarkan asas kepastian hukum, agama, ketertiban, kesusilaan, komersil, pemberdayaan, akuntabilitas dan adat istiadat sesuai Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Rumah Kos jo Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentramam dan Ketertiban
Umum," Ujar Babinsa.
1. Pengelola rumah kos berkewajiban :
a. Menjaga dan bertanggungjawab atas ketertiban, keamanan,
kebersihan dan kesehatan lingkungan;
b. Memberikan bimbingan dan pengarahan kepada penyewa untuk
menyesuaikan diri dengan tata kehidupan masyarakat setempat;
c. Melaporkan secara tertulis kepada Lurah melalui Ketua RT/RW
setempat jumlah penyewa termasuk identitas penyewa;
d. Membuat dan memasang atau menempelkan tata tertib, jadwal
penerimaan tamu;
e. Melarang penyewa rumah kos menerima tamu di luar ruangan tamu;
f. Melakukan pengawasan terhadap penyewa rumah kos untuk
menghindari terjadinya perbuatan negatif;
g. Melaporkan kepada pihak yang berwenang apa bila ditemukan
perbuatan negatif oleh pengelola rumah kos;
h. Melaporkan kepada Lurah melalui Ketua RT/RW setempat apabila
terjadi perubahan data penyewa selambat-lambatnya 2 x 24 Jam;
i. Menunjuk satu orang penanggungjawab dalam pengelolaan rumah
kos.
(Perda Kota Padang Nomor 9 Tahun 2016 Pasal 5)
j. Setiap usaha pengelolaan rumah kos wajib memiliki izin usaha
rumah kos;
k. Rumah kos yang memiliki lebih dari 10 (sepuluh) kamar wajib
mendapatkan Tanda Daftar Usaha (TDU).
(Perda Kota Padang Nomor 9 Tahun 2016 Pasal 10)
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
1
Pengelola rumah kos dilarang :
a. Menempatkan penyewa rumah kos laki – laki dan perempuan dalam
satu kesatuan bangunan penginapan kecuali penyewa terikat
perkawinan yang sah;
b. Menjadikan rumah kos sebagai tempat kegiatan judi, prostitusi dan
jenis perbuatan asusila serta tidak pidana lainnya;
c. Menyewakan rumah kos untuk kegiatan yang dilarang agama dan
hukum.
(Perda Kota Padang Nomor 9 Tahun 2016 Pasal 18)
d. Menempatkan penghuni atau menerima tamu yang berbeda jenis
kelamin dalam rumah kos, atau penginapan yang sama kecuali
terikat perkawinan yang sah;
e. memfasilitasi atau menyediakan minumam beralkohol, narkotika,
dan / atau tempat perjudian ; dan/atau
f. menjadikan rumah kos atau penginapan sebagai tempat yang
digunakan untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan
moralitas, agama, adat dan kesusilaan.
(Perda Kota Padang Nomor 1 Tahun 2025 Pasal 38)
3. Penyewa rumah kos berkewajiban :
a. Memberikan data diri kepada pengelola rumah kos;
b. Penyewa yang sudah menikah diwajibkan memperlihatkan surat
akta nikah dan atau bagi keluarga dibuktikan dengan Kartu
Keluarga;
c. Menjaga keamanan, ketertiban serta menghormati adat istiadat yang
ada dalam masyarakat lingkungan;
d. Mematuhi segala peratuan yang berlaku.
(Perda Kota Padang Nomor 9 Tahun 2016 Pasal 7)