Kabupaten Solok– Guna memberantas pungutan Liar di Kabupaten Solok Satuan Tugas (Satgas) Saber Pungli mengelar Rapat Kerja (Raker) dan Sosialisasi Penangan Benturan Kepentingan dan Pemberantasan Gratifikasi, pada Selasa (16/01/2024), bertempat di Ruang rapat Inspektorat Daerah Kabupaten Solok , Arosuka.
Rapat yang dipimpin oleh Inspektur Daerah yang mewakili Irban V Hafizol Gafur, juga diikuti oleh Kejari Solok dihadiri oleh Kasi intel kejari Solok, Yova Yofirsta dan Kasi Pidsus Melhadi, Polres Arosuka meliputi Masrizal, Kanit Tipikor Polres Solok Kota Yoserizal, Kodim 0309 yang
kehadiran Danramil Talang Edi Can Putra, Irban IV Inspektorat Daerah, Vera Neldy.
Kabag Hukum Setda, Febrizaldi, Sekretaris Dinas Kominfo Marcos Sophan, Sekretaris Satpol PP M. Alfajri, Kabid pada Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Maiseven Y, Badan Kesbangpol Kabupaten Solok, Riswanto dan Lili Guswanli, dan para Auditor Inspektorat.
Raker ini dilaksanakan sebagai upaya anggota pungutan pembohong, guna menciptakan kondisi pemerintahan dan sosial kemasyarakatan di Kabupaten Solok yang aman, tentram, bersih dan bebas dari korupsi. Selain itu juga membenarkan Peraturan Presiden nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar .
Dan juga membahas penyesuaian kebutuhan Satgas, tugas pokok, dan fungsi serta berbagai hal terkait Rencana Aksi Satgas Sabre Pungli Kabupaten Solok untuk tahun 2024 ini.
Kepala Inspektorat Daerah, yang mewakili Irban V, Hafizol Gafur mengatakan bahwa, “tindakan pencegahan merupakan hal utama, dalam rencana aksi Satgas ini, guna menumbuhkan pemahaman aparatur, petugas pelayanan publik, serta masyarakat, terhadap dampak pungutan liar terhadap kinerja pelayanan publik dan citra daerah. yang, negatif juga secara langsung berdampak terhadap penilaian investor yang ingin berinvestasi di Kabupaten Solok.”