Bapenda Sumbar melalui Unit Pelayanan Teknis  Daerah ( UPTD) Samsat Padang bekerjasama dengan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumbar menggelar kampanye sosialisasi Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 5 Untung yang akan diberlakukan hingga akhir tahun 2023 mendatang. 

Kampanye Sosialisasi ini dilakukan Bundaran Jam Ria, depan Telkom Padang yang disambut antusias  pengendara jalan yang juga dihadiri oleh Bapenda Sumbar, Direktorat Lalu Lintas, dan Jasa Raharja Sumbar. 

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sumatera Barat Kombes Pol Hilman Wijaya yang didampingi  Kepala UPTD Samsat Padang Mistar menyebut pada saat itu dilaksanakan program Kampanye  program lima untung ( 5 U)  merupakan program pembebasan pajak kendaraan untuk meringankan beban masyarakat  / wajib pajak yang mempunyai kendaraan bermotor di Sumatera Barat. 

"  Seperti diketahui saat ini selepas masa Covid-19  ekonomi masyarakat perlahan mulai bangkit. Melalui program (5 U) ini Pemerintah membantu masyarakat untuk keringanan pajak," kata Dirlantas Kombes Pol Hilman, Senin (9/10/2023) kepada media.

Kombes Hilman meminta ketaatan masyarakat terhadap bea balik nama dan juga kendaraan dari luar daerah yang beroperasional di Sumbar.

Perpanjangan program (5 U ) dilakukan tingginya antusias wajib pajak atas program ini. Sebelumnya 1 bulan kurang cukup bagi seluruh masyaraiat  Sumbar,  maka Bapenda Sumbar, Dirlantas serta Jasa Raharja memperpanjang berembuk progam ini hingga akhir tahun 2023.

Dalam kegiatan petugas Bapenda, dan anggota Ditlantas Polda Sumbar dan Jasa Raharja Sumbar membagikan brosur pada pengguna jalan yang melintas di jalan Rasuna Said. Kemudian mengarahkan kendaraan yang mati pajak untuk segera membayar pajak.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) memberlakukan pembebasan pajak, denda hingga bea balik nama kendaraan. Program tersebut dimulai sejak 23 Agustus 2023 hingga 23 September 2023. Kemudian diperpanjang hingga 23 Desember 2023.

Keputusan tersebut sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 903-608-2023 tentang Pembebasan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Sanksi Administrasi.

Program itu memberikan keringanan berupa pembayaran pajak kendaraan bermotor yang terutang selama dua tahun, mendapat pengurangan dengan membayar satu pokok pajak tahun berjalan. Lalu, pajak kendaraan bermotor yang terutang selama tiga tahun atau lebih mendapat pengurangan dengan membayar satu pokok pajak terutang dan satu pokok pajak tahun berjalan.

Pembebasan seluruhnya pokok BBNKB diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pendaftaran ganti kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya atas nama pribadi, perusahaan atau badan usaha yang berasal dari luar Sumbar yang selama ini belum didaftarkan kepemilikannya.

Dalam program itu juga diberikan pembebasan sanksi administrasi 100 persen atas keterlambatan membayar pajak kendaraan bermotor dan atas keterlambatan membayar BBNKB kedua dan seterusnya.

Kemudian, kendaraan bermotor yang telah melakukan proses pendaftaran berdasarkan tanggal penginputan data BPKB dan balik nama kendaraan bermotor ke dalam sistem elektronik registrasi and identification dalam kurun waktu yang telah ditentukan, tetap diberikan pembebasan pembayaran.(kld/siber8)


 
Top