Mistar, Kepala UPTD Samsat Kota Padang 


Padang - Gubernur Sumatera Barat, mahyeldi Ansharullah memperpanjang masa pemutihan pajak kendaraan bermotor yang diberi nama Program 5 Untung.

Dikarenakan antusias masyarakat yang terus bertambah, Gubernur Mahyeldi memutuskan untuk memperpanjang masa pemutihan hingga 23 Desember 2023.

Berbagai keuntungan akan diperoleh masyarakat dalam program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini, diantaranya: 

Bebas Sebagian Pokok Pajak Kendaraan. Adapun pembebasan tersebut meliputi pembebasan pajak progresif atas kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya.

Kendaraan yang mati pajak selama 2 (dua) tahun kini cukup untuk membayar sebanyak 1 (satu) tahun pajak saja.

Kendaraan yang mati pajak selama 3 (tiga) tahun kini cukup untuk membayar 2 (dua) tahun saja.

Bebas seluruhnya Pokok Bea Balik Nama Kendaraan ( BA dan Non BA ) termasuk hasil lelang kendaraan milik pemerintah atau pemerintah daerah. 

Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor (kecuali untuk kendaraan yang mutasi ke luar Provinsi Sumatera Barat).
 
Bebas Denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas) tahun lalu dari PT Jasa Raharja.

Sementara, Kepala UPTD Samsat Kota Padang, Mistar kepada awak media pada Senin (2/10/2023) mengimbau kepada pemilik kendaraan di Kota Padang untuk memanfaatkan program ini secepatnya dan jangan menunggu akhir masa program ini untuk mengurusnya.

"Ada yang menarik di Program 5 untung kali ini, dimana untuk pajak progresif dibebaskan dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dari dalam dan luar Provinsi Sumatra Barat.

Mistar menjelaskan, program Pemerintah Provinsi Sumbar dan diikuti oleh kota dan kabupaten ini, bertujuan untuk memudahkan dan meringankan masyarakat dalam membayar pajak kendaraannya.

Mistar berharap kedepannya kepada pemilik kendaraan agar taat dalam membayar pajak kendaraannya.
 
Top