Sumbar - Hari Bakti Adhyaksa (HBA) 2022, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat menggelar ekspose tangkapan kasus korupsi selama semester I tahun 2022 ini. Hasilnya, dua orang buronan kasus korupsi di Wilayah Sumatera Barat berhasil ditangkap dari Januari – Juli tahun 2022.

Buronan kasus korupsi pertama yang ditangkap adalah DPO yang berasal dari Kepulauan Mentawai bernama Agustinus Tri. Ia ditangkap oleh tim tabur Kejati Sumbar dan Kejari Mentawai di Sidoarjo, Jawa Timur pada Jumat, 4 Maret sekitar pukul 14.00 WIB.

Kemudian DPO Kejari Bukittinggi berinisial DK (43 tahun) yang merupakan buronan selama dua tahun. DK ditangkap di Jakarta pada Jumat (15/7/2022) terkait dugaan kasus penyelewengan dana hibah Pemko Bukittinggi yang merugikan negara sebesar Rp 200 juta.


 
“DK berhasil ditangkap oleh tim buronan (Tabur) Kejaksaan Agung RI. di kawasan Gambir, DKI Jakarta dan diterbangkan diterbangkan ke Sumatra Barat,” Ucap Kepala Kejati Sumbar, Yusron, Jumat (22/7/2022).

Lebih lanjut Yusron menyatakan, Kejati Sumbar juga melaksanakan leason officer pada posko perwakilan Kejati Sumbar di Pelabuhan Muaro Padang dan Teluk Bayur secara berkala. Terhadap Pengawasan barang cetak dan aktivitas kegiatan PT. Pos Indonesia, guna mencegah masuk keluarnya barang yang dilarang Undang-undang.

Sementara itu untuk surat perintah tugas (sprintug) masuk sebanyak 6 laporan. Juga untuk bidang penerangan hukum (penkum) ada sebanyak 13 kegiatan jaksa menyapa, penkum sebanyak 17, penyuluhan hukum 12, dan jaksa masuk sekolah sebanyak 59 kegiatan. (Dodi).
 
Top