TNS - Seorang pelaku yang memperdagangkan hewan dilindungi diamankan Ditreskrimsus Polda Sumatera Barat. 

Pelaku yang berinisial RP (24) warga Sungai Sapih Kota Padang ini, diamankan petugas pada Minggu (31/10) di depan Puskesmas Kayu Tanam, kecamatan 2x11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman, Sumbar.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, S.Ik mengatakan,  pihaknya bekerjasama dengan BKSDA untuk mengungkap perdagangan satwa dilindungi.

"Polda Sumbar dan BKSDA bersama-sama mengungkap kasus sindikat perdagangan satwa yang dilindungi," katanya, Senin (1/11) di Mapolda Sumbar. 

"Pelaku (RP) sebelumnya memang dilakukan upaya penangkapan, tapi yang bersangkutan melarikan diri. Sekarang sudah diamankan di Polda Sumbar," ucapnya menambahkan.

Lanjut Kombes Pol Satake Bayu, dari pelaku diamankan barang bukti berupa seekor owa ungko dalam kondisi hidup, 2 kepala kijang dan 1 kepala rusa yang telah diawetakan.

"Pelaku menjualnya melalui online dan sudah melakukan kegiatan ini selama kurang lebih 2 tahun," terangnya.

Saat ini, pihaknya masih melakukan penyelidikan dikarenakan hal ini sindikat dan diduga masih ada rekan dari pelaku lainnya.

Terhadap pelaku dikenakan Pasal 40 Ayat (2) juncto Pasal 21 Ayat (2) huruf a dan d UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.(*)
TNS - Seorang pelaku yang memperdagangkan hewan dilindungi diamankan Ditreskrimsus Polda Sumatera Barat. 

Pelaku yang berinisial RP (24) warga Sungai Sapih Kota Padang ini, diamankan petugas pada Minggu (31/10) di depan Puskesmas Kayu Tanam, kecamatan 2x11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman, Sumbar.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, S.Ik mengatakan,  pihaknya bekerjasama dengan BKSDA untuk mengungkap perdagangan satwa dilindungi.

"Polda Sumbar dan BKSDA bersama-sama mengungkap kasus sindikat perdagangan satwa yang dilindungi," katanya, Senin (1/11) di Mapolda Sumbar. 

"Pelaku (RP) sebelumnya memang dilakukan upaya penangkapan, tapi yang bersangkutan melarikan diri. Sekarang sudah diamankan di Polda Sumbar," ucapnya menambahkan.

Lanjut Kombes Pol Satake Bayu, dari pelaku diamankan barang bukti berupa seekor owa ungko dalam kondisi hidup, 2 kepala kijang dan 1 kepala rusa yang telah diawetakan.

"Pelaku menjualnya melalui online dan sudah melakukan kegiatan ini selama kurang lebih 2 tahun," terangnya.

Saat ini, pihaknya masih melakukan penyelidikan dikarenakan hal ini sindikat dan diduga masih ada rekan dari pelaku lainnya.

Terhadap pelaku dikenakan Pasal 40 Ayat (2) juncto Pasal 21 Ayat (2) huruf a dan d UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.(*)
 
Top