Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Razia Tempat Hiburan Malam di Kota Padang, Lima Pengunjung Positif Narkoba Diamankan



PADANG – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Barat menggelar operasi penertiban dan penyelidikan dalam rangka pemberantasan peredaran gelap narkotika di sejumlah tempat hiburan malam di Kota Padang, Minggu (15/8/2026) dini hari.

Dalam operasi berskala besar yang berlangsung mulai pukul 01.00 WIB hingga selesai tersebut, petugas mengamankan lima orang pengunjung yang berdasarkan hasil tes urine dinyatakan positif mengandung zat amphetamine dan methamphetamine.

Operasi melibatkan 94 personel gabungan yang terdiri dari 40 personel Ditresnarkoba, 6 personel Bidpropam, 6 personel Biddokkes, 20 personel Ditsamapta, serta dukungan 4 personel BNNP Sumbar, 8 personel Pomdam dan 10 personel Satpol PP Kota Padang.

Tim gabungan kemudian dibagi menjadi dua satuan tugas untuk menyisir sejumlah tempat hiburan malam, kafe dan karaoke yang menjadi sasaran operasi di wilayah Kecamatan Padang Barat dan Padang Selatan.

Dalam penyisiran tersebut, petugas melakukan pemeriksaan identitas serta tes urine terhadap sejumlah pengunjung yang dicurigai menggunakan narkotika.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Wedy Mahadi, mengatakan operasi tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam mempersempit ruang gerak peredaran gelap narkotika, khususnya di lokasi yang menjadi titik keramaian.

“Operasi ini adalah komitmen berkelanjutan kami untuk membersihkan wilayah Sumatera Barat dari ancaman narkotika. Dari penyisiran di sejumlah titik hiburan malam, kami mendapati lima orang pengunjung yang hasil tes urinenya positif mengandung zat amphetamine dan methamphetamine,” ujar Wedy.

Kelima orang yang diamankan terdiri dari satu laki-laki dan empat perempuan, masing-masing berinisial OP (19), AF (26), NP (18), AFN (43), dan AA (23).

Seluruhnya dibawa ke Mako Polda Sumbar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga melakukan pendalaman guna mengetahui kemungkinan keterkaitan mereka dengan jaringan maupun aktivitas peredaran narkotika.

Selain melakukan penindakan terhadap individu yang terindikasi menyalahgunakan narkoba, petugas memberikan imbauan dan peringatan kepada manajemen serta pengelola tempat hiburan malam agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas di tempat usaha mereka.

Kabidhumas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di ruang publik.

“Langkah penindakan terukur ini membuktikan keseriusan Polda Sumbar dalam melindungi masyarakat dari bahaya laten narkoba. Kami juga mengimbau para pengelola tempat usaha hiburan agar bekerja sama secara aktif dengan aparat penegak hukum, sehingga tidak ada ruang bagi peredaran narkotika di Kota Padang,” tegas Susmelawati.

Polda Sumbar memastikan upaya pemberantasan narkotika akan terus dilakukan secara berkelanjutan dengan melibatkan berbagai unsur terkait. Masyarakat juga diimbau berperan aktif memberikan informasi kepada aparat apabila menemukan indikasi penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.