62 Warga Binaan Lapas Alahan Panjang Terima Remisi HUT ke-81 RI
Pemberian remisi tersebut diserahkan setelah pelaksanaan upacara peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Gelanggang Olahraga Batu Tupang, Koto Baru Solok.
Penyerahan dilakukan secara langsung oleh Bupati Solok, Jon Firman Pandu bersama Kepala Lapas Kelas III Alahan Panjang Harianto.
Dari 62 warga binaan yang memperoleh remisi, sebanyak 61 orang menerima Remisi Umum I (RU I), yakni remisi yang diberikan tanpa langsung mengakhiri masa pidana.
Rinciannya, sebanyak 15 warga binaan memperoleh remisi selama satu bulan, 10 orang menerima remisi dua bulan, 23 orang mendapatkan remisi tiga bulan, 11 orang memperoleh remisi empat bulan, satu orang mendapatkan remisi lima bulan, dan satu orang menerima remisi enam bulan.
Pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, termasuk menunjukkan perilaku baik serta mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.
Momentum pemberian remisi ini juga diharapkan dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus mengikuti berbagai program pembinaan dengan sungguh-sungguh, meningkatkan kedisiplinan, serta mempersiapkan diri untuk kembali ke tengah masyarakat.
Kepala Lapas Kelas III Alahan Panjang, Harianto, S.Sos., M.H., menegaskan komitmen jajarannya untuk terus menghadirkan proses pembinaan yang humanis, terukur, dan berorientasi pada reintegrasi sosial.
Melalui pembinaan yang berkelanjutan, warga binaan diharapkan tidak hanya menjalani masa pidana, tetapi juga memperoleh bekal keterampilan, sikap, dan kesadaran hukum sebagai modal untuk menjalani kehidupan yang lebih baik setelah kembali ke masyarakat.
Pemberian remisi pada momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI menjadi salah satu bagian penting dalam proses pembinaan pemasyarakatan, sekaligus menjadi pengingat bahwa setiap perubahan positif dan kepatuhan terhadap aturan memiliki nilai dalam perjalanan warga binaan menuju reintegrasi sosial.


