Solok — Personel gabungan Satreskrim Polres Solok, Polsek Payung Sekaki, dan Kodim 0309/Solok melaksanakan kegiatan penertiban dan penindakan terhadap aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah hukum Polsek Payung Sekaki, Kabupaten Solok.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin, 19 Januari 2026, mulai pukul 22.00 WIB, bertempat di Pasia Laweh, Jorong Rumah Gadang, Nagari Supayang, Kecamatan Payung Sekaki, Kabupaten Solok.

Penertiban dipimpin langsung oleh Kanit Tipidter Polres Solok, IPDA Ari Muliadi, S.H., dengan melibatkan tim gabungan dari Polres Solok, Polsek Payung Sekaki, serta personel Kodim 0309/Solok. Adapun personel Kodim 0309/Solok dipimpin oleh Serma Riki Pratama 

Putra selaku Dan Unit Kodim 0309/Solok.
Sebelum menuju lokasi, personel gabungan terlebih dahulu melaksanakan apel persiapan di Mako Polsek Payung Sekaki untuk menerima arahan terkait teknis dan prosedur penindakan. Selanjutnya, tim bergerak menuju lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas PETI.

Sekitar pukul 01.45 WIB, personel gabungan tiba di lokasi setelah menempuh perjalanan kurang lebih dua jam berjalan kaki dengan medan berat berupa perbukitan, tanjakan dan turunan terjal, serta harus melewati sungai dengan arus air yang deras.

Dari hasil penertiban, tim menemukan lokasi yang diduga kuat sebagai tempat penambangan emas tanpa izin (PETI). Selain itu, turut diamankan sejumlah alat dan sarana pendukung kegiatan PETI, di antaranya mesin dompeng, mesin pemecah batu, mesin motor pompa, satu unit sepeda motor, selang, serta beberapa peralatan lainnya.

Seluruh barang bukti tersebut kemudian diamankan dan dibawa ke Polres Solok guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Sementara itu, para pelaku diduga melarikan diri saat tim gabungan melakukan penegakan hukum di lokasi.

Dalam kegiatan tersebut, personel gabungan juga melakukan pemasangan garis polisi (police line) serta memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin karena dapat merusak lingkungan dan melanggar hukum.
Sekitar pukul 03.30 WIB, tim gabungan meninggalkan lokasi penambangan emas ilegal dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif. 

Selanjutnya, pada pukul 05.00 WIB, seluruh personel tiba kembali di Mako Polsek Payung Sekaki dan melaksanakan apel konsolidasi.
Kegiatan ini merupakan bentuk sinergi TNI–Polri dalam rangka penegakan hukum serta upaya menjaga kelestarian lingkungan dan keamanan wilayah Kabupaten Solok.
 
Top