Solok – Tim Satresnarkoba Polres Solok berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu pada Kamis (12/3/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.
Penangkapan tersebut terjadi di pinggir jalan yang beralamat di Jorong Bungo Tanjuang, Nagari Saok Laweh, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki dewasa yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Pelaku diketahui bernama Riko Juanda (38), seorang wiraswasta, yang beralamat di Batu Aceh, Jorong Balai Pandan, Nagari Cupak, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok.

Kasatresnarkoba Polres Solok AKP Repaldi, S.H., M.M. menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa wilayah Nagari Saok Laweh kerap dijadikan tempat transaksi narkotika. Berdasarkan informasi tersebut, tim kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri yang diberikan masyarakat.

“Petugas kemudian mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama Riko Juanda di pinggir jalan di Jorong Bungo Tanjuang, Nagari Saok Laweh, Kecamatan Kubung,” jelasnya.

Setelah dilakukan penangkapan, tim Satresnarkoba melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah yang ditempati pelaku di Batu Aceh, Jorong Balai Pandan, Nagari Cupak, Kecamatan Gunung Talang. Di lokasi tersebut, petugas melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh masyarakat setempat.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya 19 paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening, satu kaca pirek yang diduga berisi sabu yang dibalut uang kertas Rp2.000, dua pack plastik klip bening, uang tunai sebesar Rp724.000, satu timbangan digital warna hitam, satu rangkaian alat hisap sabu, satu unit handphone android merek Vivo warna merah hitam, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna hijau hitam dengan nomor polisi BA 4651 PM.

Di hadapan petugas dan saksi-saksi masyarakat, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya dan tidak memiliki izin dalam kepemilikan narkotika tersebut.

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan ke Polres Solok untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini masih dalam pengembangan oleh Satresnarkoba Polres Solok guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Next
This is the most recent post.
Previous
Older Post
 
Top