Padang -Lintasinter.com- Rencana Perubahan nama Provinsi Sumatera Barat (Sumbar)  menjadi Daerah Istimewah Minang Kabau (DIM) berkemungkinan kandas. Pasalnya, Pemerintah Pusat tidak membuka ruang untuk menyetujui wacana tersebut. Pemerintah Pusat beralasan untuk menghindari gejolak daerah lain mengajukan hal yang sama. Sementara itu perubahan itu juga belum menjadi prioritas. 

"Nah,  kandas bukan berarti final tidak bisa. Namun,  untuk saat ini tipis kemungkinan hal itu akan disetujui Pemerintah Pusat dengan alasan takut daerah lain juga akan mengusulkan hal yang sama dengan Sumbar, " terang anggota komisi II DPR RI Guspardi Gaus, Msi saat audiensi dengan beberapa wartawan yang tergabung dalam MOI Sumbar dan MOI Kota Padang Selasa,  01 Maret 2021 di Gedung LKAAM Sumbar. 

GG biasa ia disapa melanjutkan, kemaren sudah ada beberapa propinsi membentuk payung hukumnya. Karena selama ini pembentukan nama propinsi masih berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Serikat (UU-RIS) dan bukan dasar UUD 1946, paparnya kepada para pemilik media Online yang tergabung dalam MOI Sumbar.

Oleh karena itu, kami di Komisi II DPR RI sudah memiliki gagasan bagaimana payung hukumnya dari UU Kabupaten/kota yang berdiri sesuai dengan UU yang berlaku di republik ini, pungkas Politisi senior besutan Zulhas ini.

" Jadi, pembentukan propinsi Sumbar, Riau dan Jambi satu payung hukumnya berdasarkan UU RIS," imbuh GG.

Nah, pernah sewaktu saya duduk di DPRD Sumbar sebagai badan legislatif datang para tokoh Sumbar untuk mengusulkan perubahan nama tersebut dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU), untuk mengganti propinsi Sumbar menjadi Derah Istimewa Minangkabau (DIM), namun, sampai saat ini masih belum juga bisa, terangnya.

" Kami melihat, usulan tersebut berkemungkinan kandas. Pasalnya, Pemerintah Pusat tidak membuka ruang untuk menyetujui wacana tersebut. Pemerintah Pusat beralasan untuk menghindari gejolak daerah lain mengajukan hal yang sama. Sementara itu perubahan itu juga belum menjadi prioritas," pungkas GG.

Namun, terang Guspardi Gaus, sebagai wakil dari masyarakat Sumbar, ia juga berupaya mengususlkan hal tersebut dengan mengadakan rapat dengan kementrian terkait dengan mempresentasikan beberapa alasan dan dasar pikiran terkait usulan perubahan nama Provinsi Sumbar menjadi DIM. 

" Ya, intinya aturan pembentukan Provinsi dan kabupaten/kota ini ada di Pusat yang dirumuskan oleh Eksekutif dan Legislatif.  Nah, untuk saat ini dengan beberapa dasar Pengajuan DIM belum bisa untuk dikabulkan, " ujarnya lagi.   

Secara resmi hasil pandangan komisi II DPR RI dan sudah di consering dengan Mendagri, hasilnya usulan ini tidak mungkin bisa terwujud karena regulasi dan nomenklaturnya. Akan tetapi, perubahan itu bisa saja terjadi jika kesungguhan seluruh masyarakat Minang baik di ranah maupun dirantau benar-benar serius, tegas GG lagi.

Hadir saat diskusi tersebut Ketua DPW MOI Sumbar Anul Zufri, SH, MH, Ketua DPC MOI Kota Padang Novrizal (Jovi Syamu, Sekretaris MOI Padang Hariyanto, SS, SH dan beberapa rekan-rekan pemilik media online di Padang. (Hr1)
 
Top