SOLOK — Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Solok kembali mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ganja di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial RA (26) diamankan pada Selasa (3/3/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di pinggir jalan Jorong Kajai, Nagari Koto Baru, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok.
Kasatresnarkoba Polres Solok, AKP Repaldi, S.H., M.M., menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari kegiatan penyelidikan yang dilakukan petugas di lokasi kejadian.
“Petugas mengamankan seorang laki-laki dewasa yang mengaku bernama Rifki Afvaldo panggilan Rifki. Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan saksi-saksi dan warga, ditemukan barang bukti diduga narkotika jenis ganja,” ujarnya.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket diduga ganja yang dibungkus plastik klip bening di atas tanah tidak jauh dari lokasi penangkapan. Selain itu, dua paket lainnya beserta satu pack kertas vapir merek Wayang ditemukan di dalam toples yang disimpan di lemari garasi rumah terduga pelaku.
Petugas juga mengamankan satu unit handphone Android merek Realme warna kuning yang berada di saku celana bagian belakang sebelah kanan pelaku saat penangkapan berlangsung.
Di hadapan saksi-saksi, terduga pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan tidak memiliki izin dari pihak berwenang terkait kepemilikan narkotika tersebut. Seluruh barang bukti kemudian disita secara sah untuk kepentingan penyidikan.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Solok guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Solok serta mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
