Padang -Lintasinter.com- Dalam rangka mewujudkan kondisi Pasar Raya kota Padang yang aman, nyaman, dan tertib, Ketua Keluarga Besar Pedagang Kaki Lima (KBPKL) gelar Musyawarah bersama Pemerintah Kota Padang.(01/03/2022)

"Berdasarkan SK Perwako no. 438 tahun 2018, pasar raya di buka pada pukul 15.00 WIB, jadi untuk memberikan waktu untuk persiapan bagi PKL maka di izin untuk berdagang pada pukul 13.30 WIB dengan beberapa syarat yang telah ditetapkan", ucap Andre Algamar Kadis Perdagangan Kota Padang.

Hasil dari musyawarah tersebut diambil guna untuk memberikan waktu bagi PKL untuk memulai proses berdagang lebih awal.

"Alhamdulillah, Kesepakatan antara Pemerintah kota Padang dengan KBPKL telah  disepakati jam mulai operasi dagang dimulai pada pukul 13.00 WIB dengan syarat diantaranya, Buka jalan gang oleh KBPKL didampingi oleh KBPKL, Dinas Perdagangan, dan Satpol-PP, tidak melewati garis batas termasuk tiang dan tenda, tidak ada pedagang yang buka sebelum pukul 13.30 WIB, ujar Idman Ketua KBPKL Kota Padang.

Selain itu, Idman selaku ketua KBPKL kota Padang juga menjelaskan Kesepakatan tersebut masih di uji Coba sempai tanggal 31 Maret 2022 guna untuk merealisasikan kepada para PKL.

Idman berharap baik anggota KBPKL maupun PKL yang berdagang di Pasar Raya kota Padang dengan serius merealisasikan dan mentaati kesempatan yang telah disepakati, sebab apabila 5 orang saja yang melanggar waktu Operasi PKL akan dikembalikan sesuai aturannya.(WEP)

 
Top