Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Wujud Pemasyarakatan Aman dan Tertib, Lapas Alahan Panjang Tegaskan Larangan Penggunaan Vape



ALAHAN PANJANG – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Alahan Panjang menegaskan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape di lingkungan lapas. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan, ketertiban, serta mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang bersih, sehat, dan bebas dari barang terlarang.

Penegasan larangan tersebut disampaikan melalui kepada seluruh pihak di lingkungan Lapas Kelas III Alahan Panjang. bahwa penggunaan dan kepemilikan, peredaran, serta segala bentuk penyalahgunaan vape tidak diperbolehkan.

Kepala Lapas Kelas III Alahan Panjang, Harianto, S.Sos., M.H., mengatakan bahwa kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku menjadi tanggung jawab bersama dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman dan kondusif.

Larangan tersebut juga menjadi langkah preventif untuk meminimalkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban, sekaligus mendukung terciptanya lingkungan lapas yang sehat dan bebas dari barang-barang terlarang.

Lapas Alahan Panjang menyatakan bahwa setiap pelanggaran terhadap ketentuan larangan penggunaan vape akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Penegakan aturan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran seluruh pihak mengenai pentingnya disiplin dan kepatuhan terhadap tata tertib di lingkungan pemasyarakatan.

Lapas Kelas III Alahan Panjang juga mengajak seluruh jajaran, warga binaan, serta pihak terkait untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban dengan tidak menggunakan maupun menyalahgunakan rokok elektrik di lingkungan lapas.