Tim URC dan Resmob Macan Aro Polres Solok Amankan Terduga Pelaku Curanmor
SOLOK — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Solok bersama Resmob Macan Aro Polres Solok mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Jorong Pasa Baru, Nagari Talang, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok.
Pengungkapan tersebut merupakan bagian dari kegiatan penangkapan/ungkap kasus Target Operasi (TO) Ops Jaran Singgalang 2026. Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AS alias CUI, 54 tahun, yang sehari-hari bekerja sebagai petani/pekebun dan berdomisili di Jorong Pasa Baru, Nagari Talang, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok.
Peristiwa dugaan pencurian sepeda motor tersebut terjadi pada Sabtu, 11 Juli 2026, sekitar pukul 04.30 WIB, di Jorong Pasa Baru, Nagari Talang, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok.
Penangkapan dilakukan setelah Tim Opsnal Polres Solok melakukan serangkaian penyelidikan terkait laporan dugaan pencurian sepeda motor tersebut. Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi yang mengarah kepada AS alias CUI sebagai terduga pelaku.
Petugas kemudian melakukan pencarian terhadap keberadaan terduga pelaku. Berdasarkan informasi yang diperoleh, terduga pelaku diketahui berada di sebuah rumah di kawasan perumahan Jorong Kayu Aro, Nagari Batang Barus, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok.
Tim Opsnal selanjutnya bergerak menuju lokasi. Setibanya di tempat tersebut sekitar pukul 16.00 WIB, petugas melihat terduga pelaku berada di dalam rumah.
Petugas kemudian mengamankan terduga pelaku yang saat itu diketahui hendak bepergian menggunakan sepeda motor. Selanjutnya, terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti dibawa ke Mapolres Solok untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit telepon seluler Nokia warna hitam, satu lembar fotokopi BPKB, serta kunci sepeda motor.
Polres Solok masih melakukan proses penyidikan untuk mendalami keterlibatan terduga pelaku dalam perkara dugaan pencurian sepeda motor tersebut, termasuk melengkapi administrasi penyidikan dan mengungkap fakta-fakta lainnya.
Penanganan perkara dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sementara status hukum terduga pelaku akan ditentukan berdasarkan hasil proses penyidikan.
