Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Satlantas Polres Solok Ajak Masyarakat Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2026



Arosuka – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Solok mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Solok untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor Tahun 2026 yang telah resmi dimulai sejak 3 Agustus 2026.

Kasat Lantas Polres Solok, IPTU Rido, S.H., M.H., mengatakan program pemutihan pajak ini merupakan kesempatan bagi masyarakat untuk menunaikan kewajiban membayar pajak kendaraan dengan berbagai kemudahan yang telah diberikan pemerintah.

"Kami mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Solok agar memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan ini sebaik-baiknya. Kesempatan ini jangan disia-siakan karena dapat meringankan beban masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban administrasi kendaraan bermotor," ujar IPTU Rido.

Ia menjelaskan, dengan mengikuti program pemutihan pajak, masyarakat tidak hanya memperoleh keringanan sesuai ketentuan yang berlaku, tetapi juga turut mendukung peningkatan kepatuhan administrasi kendaraan bermotor serta keselamatan berlalu lintas.

Satlantas Polres Solok juga mengimbau masyarakat untuk segera mendatangi kantor Samsat terdekat guna memperoleh informasi lengkap mengenai persyaratan dan mekanisme pelayanan selama program pemutihan berlangsung.

IPTU Rido berharap program ini dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat sehingga semakin banyak kendaraan yang memiliki dokumen administrasi lengkap dan sah.

"Jangan menunggu hingga program berakhir. Mari manfaatkan kesempatan ini dengan segera mengurus pajak kendaraan di Samsat terdekat," pungkasnya.