Kabupaten Solok - Akibat sikap Bupati Solok yang arogan dan tidak mengindahkan tuntutan hak atas tanah masyarakat adat kaum Malayu Kopong dan Pintu Rayo yang selama ini menjadi polemik berkepanjangan, karena pihak Bupati Solok mengklaim bahwa tanah kaum masyarakat adat adalah milik Pemda
Seharusnya pihak Bupati Solok harus dapat menyelesaikan tuntutan kaum suku Malayu Kopong dan Pintu Rayo secara adat agar tanah adat tersebut dikembalikan kepada pihak masyarakat adat, namun penyelesaian secara adat yang tidak dihiraukan Bupati Solok walaupun sudah beberapa kali surat dilayangkan oleh Kerapatan Adat Nagari (KAN) yang ditujukan kepada Bupati untuk duduk bersama mencari penyelesaian, juga tidak ditanggapi Bupati
Selang berapa minggu kemudian Pihak Bupati coba menanggapi surat dari KAN dan mengundang secara resmi melalui Sekdakab Solok dengan mengundang seluruh Pejabat Daerah seperti Dinas Badan Pertanahan - Dinas Pariwisata - Polres - Kejaksaan Negeri - Kerapatan Adat Nagari - Camat - LKAM dalam para Ninik Mamak lainnya , tapi pihak Bupati yang mengundang tidak seorangpun yang hadir dalam undangan tersebut, kecuali para undangan yang wajahnya terlihat planga plongo merasa heran
Tuntutan masyarakat Adat agar tanah Adat kaum mereka kembali kepada yang berhak karena tidak ada penyelesaiannya sampai berjalan bertahun tahun lamanya, apalagi diatas tanah adat kaum suku malayu kopong dan pintu Rayo sudah banyak berdiri bangunan bangunan liar dan hal ini sudah pernah disampaikan kepada Bupati Solok, tapi juga tidak dihiraukan dan bangunan liar semakin bertambah marak juga
Karena tidak adanya jalan penyelesaian, maka masyarakat adat kaum Suku Malayu Kopong dan Pintu Rayo pada minggu 1 Pebruari 2026 menutup jalan Obyek Wisata Alahan Panjang Resort yang sudah lama berdiri diatas tanah adat kaum suku Malayu Kopong dan Pintu Rayo
Sebelum dilakukan penutupan pihak suku Melayu Kopong dan Pintu Rayo sudah memberitahukan melalui surat resmi kepada seluruh instansi terkait yang ditujukan kepada Presiden. RI - Kementerian ATR - Bupati Solok dengan tembusannys disampaikan kepada ATR-BPN Sumbar dan Gubernur Sumbar - Polda Sumbar dan Ketua DPRD Kabupaten Solok - Camat Lembah Gumanti - Wali Nagari dan pihak lainnya yang dirasa perlu, masyarakat minta agar tidak ada intervensi pihak lain dalam kasus ini, berjalanlah diatas kebenaran
*** Team mediakrimsus
