Padang – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) II Sumatera Barat melaksanakan proyek penanganan longsoran di ruas jalan 0603 Lubuk Selasih–Surian. Proyek ini bertujuan menjaga kelancaran akses transportasi sekaligus mengantisipasi risiko bencana pada jalur penghubung tersebut.
Berdasarkan papan proyek, kontrak pekerjaan ditandatangani pada 13 Juni 2025 dengan nilai kontrak Rp17,1 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2025. Masa pelaksanaan ditetapkan selama 202 hari kalender.
Proyek ini dikerjakan oleh kontraktor PT Sadewa Karya Tama dengan konsultan pengawasan PT Exco Gamindo Perkasa KSO bersama PT Arci Pratama Konsultan.
Dengan adanya penanganan ini, Salah satu masyarakat Kab. Solok Alfian (29) berharap jalur Lubuk Salasih–Surian dapat lebih aman dilalui masyarakat serta mendukung kelancaran aktivitas ekonomi di wilayah tersebut.
"Kami sangat bangga dan mengucapkan terimakasih kepada PJN II Sumbar atas pelaksanaan kegiatan ini. Karena yang menjadi keresahan selama ini sudah mulai diperbaiki." Katanya.