Babinsa Kelurahan Sawahan Timur, Koramil 02/Padang Timur, Serda Mulyadi
melaksanakan komunikasi soaial (Komsos) bersama masyarakat dan pengunjung di Kantin RSUP M. Djamil Kota Padang.
Pada kesempatan kali ini, Serda Mulyadi Komsos terkait aturan jam besuk RSUP M. Djamil Padang. "Untuk menjaga kenyamanan dan keamanan pasien serta pengunjung, RSUP Dr. M. Djamil menerapkan sejumlah aturan dan protokol kesehatan yang harus dipatuhi bersama." Katanya
Sebagai panduan umum jadwal yang biasanya berlaku.
Hari Kerja (Senin – Jumat): Umumnya, jam besuk di hari kerja adalah pukul 14.00 – 16.00 WIB. Namun, beberapa ruangan mungkin memiliki jadwal yang sedikit berbeda. Misalnya, untuk pasien di ruang ICU, jam besuk mungkin lebih terbatas dan perlu diatur terlebih dahulu dengan pihak medis.
Akhir Pekan (Sabtu – Minggu): Pada akhir pekan, jam besuk umumnya tetap sama dengan hari kerja, yaitu pukul 14.00 – 16.00 WIB. Namun, kembali lagi, ada baiknya untuk memastikannya langsung kepada pihak rumah sakit.
Hari Libur Nasional: Pada hari libur nasional, jam besuk mungkin mengalami perubahan atau pembatasan. Informasi lebih detail mengenai kebijakan jam besuk di hari libur nasional dapat diperoleh dengan menghubungi langsung pihak rumah sakit.
"Perlu kita tekankan untuk informasi terbaru dan paling akurat, selalu disarankan untuk menghubungi langsung pihak rumah sakit atau bagian informasi pasien." Pungkas Babinsa
Selain itu, mematuhi aturan juga menunjukkan rasa hormat terhadap pasien lain dan tenaga medis yang sedang bekerja keras memberikan pelayanan terbaik.
melaksanakan komunikasi soaial (Komsos) bersama masyarakat dan pengunjung di Kantin RSUP M. Djamil Kota Padang.
Pada kesempatan kali ini, Serda Mulyadi Komsos terkait aturan jam besuk RSUP M. Djamil Padang. "Untuk menjaga kenyamanan dan keamanan pasien serta pengunjung, RSUP Dr. M. Djamil menerapkan sejumlah aturan dan protokol kesehatan yang harus dipatuhi bersama." Katanya
Sebagai panduan umum jadwal yang biasanya berlaku.
Hari Kerja (Senin – Jumat): Umumnya, jam besuk di hari kerja adalah pukul 14.00 – 16.00 WIB. Namun, beberapa ruangan mungkin memiliki jadwal yang sedikit berbeda. Misalnya, untuk pasien di ruang ICU, jam besuk mungkin lebih terbatas dan perlu diatur terlebih dahulu dengan pihak medis.
Akhir Pekan (Sabtu – Minggu): Pada akhir pekan, jam besuk umumnya tetap sama dengan hari kerja, yaitu pukul 14.00 – 16.00 WIB. Namun, kembali lagi, ada baiknya untuk memastikannya langsung kepada pihak rumah sakit.
Hari Libur Nasional: Pada hari libur nasional, jam besuk mungkin mengalami perubahan atau pembatasan. Informasi lebih detail mengenai kebijakan jam besuk di hari libur nasional dapat diperoleh dengan menghubungi langsung pihak rumah sakit.
"Perlu kita tekankan untuk informasi terbaru dan paling akurat, selalu disarankan untuk menghubungi langsung pihak rumah sakit atau bagian informasi pasien." Pungkas Babinsa
Selain itu, mematuhi aturan juga menunjukkan rasa hormat terhadap pasien lain dan tenaga medis yang sedang bekerja keras memberikan pelayanan terbaik.