Jakarta- Bupati Solok, Jon Firman Pandu mengikuti rapat koordinasi penguatan sinergi kolaborasi antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Pemerintah Daerah dalam pemberantasan korupsi, Rabu , 21 Mei 2025 di Aula Bhineka Tunggal Ika Lantai 16.Gedung Merah Putih KPK Republik Indonesia, Jakarta.
Rapat koordinasi tersebut digelar oleh Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK RI dan merupakan implementasi dari UU RI Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pinda Korupsi.
Pada Kesempatan tersebut hadir juga dari jajaran Pemerintah Kabupaten Solok, Sekretaris Daerah, Medison, Ketua DPRD, Ivoni Munir, Wakil Ketua DPRD, Mukhlis Dtk Gampo Malangik dan Armen Plani, Inspektur Daerah, Deri Akmal, Kepala Bapelitbang, Desmalia Rahmadanir, Kepala Badan Keuangan Daerah, Indra Gusnadi, Sekretaris Badan Pendapatan Daerah, Hendriyanto, dan Inspektur Pembantu V, Havizol Gafur.
Pada rapat tersebut, Bupati Solok, Jon Firman Pandu menyampaikan bahwa Pemerintah daerah dengan niat baik dan kesempatan menjadi ujung tombak dalam mewujudkan harapan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Solok. Selain itu disampaikan juga bahwa daerah juga butuh pembinaan.
" Daerah itu butuh juga pembinaan, tentu dalam pembinaan ini ke depan, insyaallah kami bersama pimpinan DPRD dalam Pemerintahan secara bersama-sama mewujudkan dari semua." Kata Jon Firman Pandu.
Tak hanya itu, Bupati Jon Firman Pandu juga menegaskan bahwa korupsi adalah musuh besar bangsa dan daerah.
" Bahwa korupsi itu adalah menjadi musuh bangsa dan daerah. " Tegas Jon Firman Pandu.
Terkait upaya pemberantasan korupsi di Kabupaten Solok, Bupati Jon Firman Pandu memaparkan telah melaakukan pengawasan di Nagari-nagari dan pencegahan graifikasi, dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah sampai ke tingkat nagari.
Bupati juga berharap pemberantasan itu betul-betul dilaksanakan di daerah.
" Kami bersama-sama dengan DPRD, dan Forkompimda yang ada bagaimana mewujudkan pemberantasan korupsi itu bisa dilaksanakan di daerah.", pungkas Bupati Jon Firman Pandu.
Pada sesi terakhir dilakukan penanda tanganan Komitmen Antikorupsi yang berisi 8 point. 1) menolak setiap pemberian/hadiah/graifikasi yang dianggap suap serta tidak melakukan pemerasan dan/atau bentuk tindakan pidana korupsi lainnya.2) Mendukung proses penegakan hukum terhadap dugaan tindakan pidana korupsi. 3) Melaksanakan uoaya-upaya pencegahan korupsi di Pemerintahan Daerah berpedoman pada Monitoring Center for PrEvention (MPC). 4) Melaksanakan tahapan dan proses perencanaan dan penganggaran APBD secara tepat waktu berdasarkan peraturan perundang-undangan. 5) Menyusun perencanaan APBD berdasarkan masukan dan masyarakat melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dan penyampaian pokok-pokok pikiran (Pokir) hasil reses berdasarkan skala prioritas serta disampaikan sebelum RKPD dengan mempertimbangkan keuangan daerah. 6) Menyusun APBD berdasarkan RPJMD dengan skala prioritas mengutamakan yang wajib dan mandatory spending serta tidak memaksakan anggaran untuk mencegah defisit anggaran. 7) Tidak melakukan intervensi Proses Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), hibah, dan bantuan sosial yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Dan 8). Memperkuat fungsi pengawasan oleh DPRD dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP)