Sebanyak 12 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Alahan Panjang, Sumatera Barat menerima remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1444 H tahun 2023, Sabtu, 22 April 2023

Sebelum pelaksanaan pemberian remisi khusus Idul Fitri, Kalapas Darwan,S.H.,M.H dan jajaran berserta WBP melaksanakan Sholat Ied bertempat di Mushola At-taubah Lapas Alahan Panjang

Remisi khusus Idul Fitri diberikan kepada narapidana beragama Islam yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. 

Kalapas Darwan,S.H.,M.H didampingi Jhoni Ramadiansyah selaku Kasubsie Admisi dan Orientasi menyampaikan, dari 12 warga binaan yang mendapatkan remisi di momen hari raya Idul Fitri tahun 2023 ini, Semuanya menerima RK1 (Remisi Khusus).

Darwan,S.H.,M.H juga menambahkan kepada penerima remisi agar tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum setelah bebas nanti. 

Mereka mendapatkan potongan hukuman yang berbeda-beda, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, dan 2 bulan. Dua dari ratusan napi itu bahkan dapat bebas pada Lebaran tahun ini.

Pemberian remisi dilakukan secara simbolis usai para napi melakukan salat Id di lingkungan Lapas. Kepala Lapas Alahan Panjang, Darwan,S.H.,M.H, membacakan langsung sambutan Menteri Hukum dan HAM terkait pemberian remisi tersebut.

Darwan,S.H.,M.H mengatakan pemberian remisi telah sesuai dengan Permenkumham Nomor 7 tahun 2022. Dalam aturan tersebut diberlakukan Standar Sistem Pembinaan Narapidana (SPPN) untuk memastikan pemberian remisi sesuai.
 
Top