Usulan BPIH tahun 2023 naik sebesar Rp514.000,- dengan biaya rata-rata Rp98.893.909,-/ per orang dengan skema pembiyaan 70% dibebankan pada jemaah haji, lebih kurang Rp69 juta dan 30% sisanya senilai Rp29,7 juta ditanggung oleh dana nilai manfaat. Skema pembiyaan yang diusulkan pada Komisi VIII DPR ini dinilai lebih berkeadilan untuk menjaga agar nilai manfaat yang menjadi hak bagi seluruh jamaah haji Indonesia yang sedang mengantre dapat dioptimalisasikan dan untuk menjaga keberlanjutan manfaat dana haji tersebut.
Refleksi pada penyelenggaraan Haji tahun 2022, penggunaan nilai manfaat naik hingga 50% karena naiknya layanan biaya Masyair secara signifikan. Namun, kenaikan harga tersebut tidak dibebankan pada jamaah menggunakan dana manfaat. Skema pembiayaan pada tahun-tahun sebelumnya yang porsinya berimbang bahkan lebih BPIH 41% dan nilai manfaat 59%, maka nilai manfaat akan terus tegerus. Sementara itu jemaah yang sudah mengantre pada tahun-tahun selanjutnya juga berhak atas nilai manfaat tersebu
Namun dewasa ini harus disikapi dengan bijak, setelah dilakukan kajian dan perhitungan yang komprehensif oleh Kementerian Agama Republik Indonesia penyesuaian harga, pajak dan poin terpentingnya mempertahankan kualitas layanan yang diberikan pada jamaah sepanjang menjalankan ibadah.
Kementerian Agama Republik Indonesia, berupaya meningkatkan layanan dalam penyelenggaraan ibadah haji dari tahun ke tahun. Dalam tahun 2022, layanan ibadah haji menuai apresiasi dari jamaah haji mulai dari akomodasi yang disediakan oleh pemerintah, penginapan, bus, termasuk katering dari daerah asal tiga kali dalam sehari disamping berbagai fasilitas lainnya. Evaluasi dan peningkatan tentu terus dilakukan secara berkesinambungan untuk memberikan layanan terbaik bagi seluruh jamaah dari Indonesia.