PADANG - Demi menciptakan suasana Kota Padang yang kondusif selama Ramadan 1443 H, khususnya agar ibadah puasa dan salat tarwih bagi umat muslim dapat senantiasa terlaksana dengan khusyu', para tokoh organisasi kemasyarakatan (ormas), organisasi sosial (orsos) serta lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan organisasi keagamaan sepakat melakukan "Pernyataan Sikap Bersama".

Hal ini ditandai dengan dilakukannya penandatanganan Pernyataan Sikap Bersama tersebut dari masing-masing perwakilan terkait di Gedung Putih Kediaman Resmi Wali Kota Padang, Senin pagi (28/3/2022).




Momen itu pun menjadi spesial karena selain diikuti Wali Kota Padang Hendri Septa juga disaksikan sang ustaz fenomenal abad ini yakni Prof. H. Abdul Somad Batubara, Lc., D.E.S.A., Ph.D., Datuk Seri Ulama Setia Negara.

Juga hadir di kesempatan itu Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani, Dandim 0312/Padang Letkol Inf Jadi, Kajari Padang Ranu Subroto, Wakapolresta Padang AKBP Yessi Kurniati serta para Asisten dan pimpinan OPD di lingkup Pemko Padang. 



Selain itu juga terlihat Ketua MUI Kota Padang Japeri, serta para pemuka lintas agama di Kota Padang dan Ketua FKUB Padang Prof Salmadanis selaku yang membacakan isi Pernyataan Sikap Bersama tersebut.

Dalam penyampaiannya Wali Kota Hendri Septa mengatakan atas nama Pemerintah Kota Padang sangat menyambut baik atas dilakukannya Pernyataan Sikap Bersama dalam rangka mewujudkan Ramadan yang kondusif di Kota Padang tersebut.




"Alhamdulillah, beberapa hari lagi kita akan memasuki bulan suci Ramadan 1443 H. Untuk itu semoga penandatanganan Pernyataan Sikap Bersama yang kita lakukan ini diberkahi Allah SWT dan dapat tercipta sesuai harapan. Tentunya diharapkan kepada seluruh warga Kota Padang mengikuti poin-poin yang tertuang dalam isi Pernyataan Sikap Bersama tersebut. Semoga Ramadan tahun ini lebih baik dari Ramadan-Ramadan kita sebelumnya," harap Wali Kota religius tersebut.

Wako Hendri menyebutkan setidaknya tercantum 6 (enam) poin yang tertuang di dalam Pernyataan Sikap Bersama tersebut.

Poin pertama jelasnya, Menjaga Ketertiban dan Ketenteramaan Lingkungan Khususnya Lingkungan di Sekitar Masjid/Musala, Sehingga Jamaah Dapat Melaksanakan Ibadah Salat Dengan Khusyu' Guna Meningkatkan Keimanan dan Ketakwaan Kepada Allah SWT.

Kedua, Melaksanakan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 Dalam Seluruh Aktifitas di Bulan Ramadan Dalam Rangka Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19. 

"Poin ketiga adalah Mendukung Upaya Para Ninik Mamak, Alim Ulama, Cadiak Pandai, Bundo Kanduang Serta Seluruh Tokoh Masyarakat Untuk Mengawasi Para Generasi Muda dan Anak Kemenakannya Agar Tidak Terlibat Dalam Kegiatan Tawuran, Balapan liar, Judi, Minuman Keras, Narkoba, LGBT Serta Perbuatan Maksiat Lainnya," paparnya.

Selanjutnya Wako menguraikan, poin keempat adalah Menolak Segala Bentuk Aktifitas yang Dapat Merusak Ibadah Puasa dan Kekhusyu'an Dalam melaksanakan Ibadah Tarwih di Kota Padang. Kemudian poin kelima yakni Meminta Dukungan Moral Kepada Masyarakat di Lingkungan Masjid/Musala Untuk Menciptakan Suasana yang Kondusif Selama Bulan Suci Ramadan. 

"Terakhir poin yang keenam yaitu berbunyi Memahami Keberagaman Dalam Kebhinnekaan dan Selalu Menjaga Serta Memupuk Toleransi Sesama Umat Beragama Demi Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jadi ini beberapa poin yang tercantum dalam Pernyataan Sikap Bersama. Kita sangat berharap semoga dapat dimaklumi dan dilaksanakan dengan penuh kesadaran dan tanggungjawab oleh seluruh lapisan masyarakat, " pungkas orang nomor satu di Kota Bingkuang tersebut mengakhiri. (Prokompim Pdg)
 
Top