Padang -Lintasinter.com- Mantan Pacar dilaporkan ke polisi setelah memposting gambar sensitif dalam video call (Vicall) di sebuah media sosial (medsos) dimana seolah sang pacar tanpa sengaja menunjukkan bagian tubuh karena merasa ada yang tidak enak di bagian tubuhnya.

Laporan polisi di Polda Sumbar (10/3) tentang adanya postingan pada akun medsos Instagram diduga bermuatan yang melanggar keasusilaan dikirimkan kepada pelopor ESR (25) berupa hasil rekaman layar melalui handphone yang berdurasi 2 detik yang dilakukan pelaku pada saat masih berhubungan (pacaran) dengan pelopor.

Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Sumbar Kompol Arie Sulistyo Nugroho, S.Ik pada media menerangkan berdasarkan laporan tersebut pihaknya segera melakukan penyelidikan terhadap pemilik Instagram dan akun WhatsApp, dan didapatkan akun digunakan mantan pacar dari pelaku berdomisili di Kabupaten Agam.

Dikatakan Pelaku telah membuat fake akun Instagram dengan nama korban dan memposting hasil rekaman video korban yang telah disensor.

“Pada saat keduanya melakukan video call si pelopor memberitahu kepada pelaku bahwasanya sedang ada alergi ditubuhnya. Sehingga pelapor membuka baju dan tanpa sengaja kelihatan bagian payudara, dan pada saat itu juga pelaku melakukan perekaman,” terang Arie Sulistyo didampingi PS. Paur Penmas Bidhumas Polda Sumbar Ipda Dewi Suryani. Rabu (23/3/2022) di Mapolda Sumbar.

Namun saat hubungan pacaran berakhir, pelaku merasa sakit hati dan membuat akun Instagram bersifat anonymous dengan nama pelapor dengan memposting hasil rekaman video saat bagian baju terbuka sebelah yang tampak jelas tubuh dan payudara korban.

Pelaku memposting hasil video di medsos Instagram dengan menghastag ke korban, video juga dikirimkan lewat WhatsApp. Selanjutnya pelaku melakukan pengancaman dengan kata kata, “Sampai akhirat, 7 turunan, 8 tanjakan, cek aja gag percaya, 8 hari lagi yg no sensor lai”

Setelah melakukan penyelidikan, tim krimsus Sumbar langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka pelaku VV (31) yang berada di Dusun Ambalau Kecamatan Matur Agam (22/3). Dengan menyita barang bukti yaitu, satu unit Laptop, Handphone berikut sim card yang berisikan akun Instagram yang digunakan postingan bermuatan asusila.

“Untuk ancaman hukuman 6 tahun penjara pelaku disangkakan dengan pasal 27 dan 45 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 yang perubahan atas UU nomor 11 2006 tentang informasi transaksi elektronik” katanya.

Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam hal komunikasi, baik melalui video call maupun dalam bentuk hal lain-lainnya.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar berhati-hati dalam bermedia sosial," tutupnya.
 
Top