Padang-Lintasinter.com- Tokoh masyarakat dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Pegambiran Ampalu Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung merasa heran atas surat yang dilayangkan oleh pemerintahan Kecamatan atas penyerahan atau pemanfaatan Gedung Balai Basuo.

Dalam surat yang dikeluarkan Camat Lubuk Begalung  dengan Nomor: 030/ 25.04/ CLB.U/VI/2021, Perihal penyerahan hak pemanfaatan Gedung Balai yang ditujukan kepada Pengurus LPM Kelurahan Pagambiran Ampalu Nan XX, Kecematan Lubuk Begalung pada tanggal 09/06/21.

Dalam surat tersebut sampaikan bahwa, berdasarkan Sertifikat Hak Pakai No. 24 Tahun 2006, Kartu Inventaris Barang (KIB) A menyebutkan bahwa Tanah bangunan Gedung Balai Basuo merupakan bagian dari tanah Pemko Padang (Tahun 2006) berasal dari pembelian dengan harga Rp. 300.750.000, dan berdasarkan KIB C Pemko Padang Tahun 2013 menyebutkan bahwa bangunan Gedung Balai Basuo tercatat sebagai bangunan pertemuan permanen yang merupakan bagian dari gedung dan bangunan SKPD Kecamatan Lubuk Begalung (Tahun 2015), berasal dari pembelian dengan harga Rp.759.424.267. 

Serta berdasarkan Pasal 78 ayat (1) Perda Kota Padang No.10 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pasal 29 ayat (3) tentang pendapatan daerah dari barang milik daerah merupakan penerimaan yang wajib disetorkan kepada Kas Umum Daerah dan Pasal 81 bentuk pemanfaatan barang milik daerah.


Untuk itu diminta kepada pengurus LPM Kelurahan Pagambiran Ampalu Nan XX melepaskan/menyerahkan pengelolaan Gedung Balai Basuo kepada Camat Lubuk Begalung dengan beberapa ketentuan.

Irmen salah seorang tokoh masyarakat yang juga di dampingi Zulkarnaini B.E.E Bendahara LPM Kelurahan Pagambiran Ampalu Nan XX Kec. Lubeg, serta Khairul, Drs. Amirudin rasad sebagai Penasehat dan Yusdi Koordinator rt/rw saat ditemui di Gedung Balai Basuo Jumat (10/12/21) mengatakan, Gedung ini didapatkan dari hasil kerja keras masyarakat, mulai dari rt, rw, tokoh masyarakat yang diprakarsai oleh LPM untuk mengajukan permohonan, karena rumah-rumah masyarakat disini cuma layak untuk dijadikan tempat tinggal.

"Kalau ada acara pesta pernikahan yang biasanya memakai jalan. Ini merupakan salah satu pelanggaran undang-undang. Karena itulah kami sepakat mengajukan permohonan tahun 2009 kepada anggota DPRD Provinsi Sumbar yakni H. Muhammad Tauhid yang juga merupakan salah satu warga kami, dan terlaksana tahun 2010-2011 lebih kurang menelan biayanya Rp. 850 000 juta," katanya

Terkait surat penyerahan hak pemanfaatan Gedung Balai Basuo yang dikeluarkan oleh Kecamatan Lubek Begalung dirinya merasa heran.

"Selama gedung ini berdiri tahun 2011 sampai 2021, pengurus LPM mengajukan permohonan untuk renovasi kepada Pemko Padang, anggota DPRD Kota Padang namun pengurus masyarakat dan pengurus LPM mendapatkan jawaban senada bahwa gedung Balai Basuo dibangun oleh  Provinsi melalui dana pokir DPRD Provinsi dan dari Pemko Padang tidak berhak membiayainya karena bangunan Provinsi Sumbar," tegasnya.

Kemudian yang tidak kalah mengherankan adalah salah seorang anggota DPRD Kota Padang dari Partai PAN memasukan dana pokirnya untuk lakukan perbaikan loteng namun tanpa adanya kordinasi tetapi kami tidak menghalangi dan apa bila ada yang mau memperbaiki kami terima saja dan tidak menolak, paparnya. 



Dalam surat yang dikeluarkan oleh Camat tersebut dijelaskan bahwa pada tahun 2005-2006 gedung Balai Basuo belum berdiri dan Pemko Padang sudah memiliki aset yang dibiayai pengadaan tanah Rp. 300.375.000, pengadaan bangunan Rp. 739.424.267 dari situ kami merasa heran dengan semua ini , ungkap pria yang juga wakil ketua LPM Kecamatan Lubeg itu. 

Selama ini kata dia, setiap masyarakat yang ingin memakai gedung ini untuk kepentingan pesta atau yang lainnya tidak ada pungutan biaya yang besar, hanya ada biaya untuk sewa kebersihan, itu wajar saja karna uangnya digunakan untuk membayar listrik dan air.

Disini kami juga kembali menegaskan bahwa gedung ini bukan milik pribadi, hanya saja pihak LPM diamanahkan untuk mengelola dan pemerintah kecamatan hanya lakukan pengawasan  dan saat ini apa bila ada masyarakat yang ingin memakai gedung ini tidak diperbolehkan dengan alasan gedung sekarang perbaikan. Sementara dapat kita lihat bersama bahwa gedung sudah tidak ada pekerjaan lagi, ini yang menjadi pertanyaan bagi kami sebagai masyarakat.

Setelah semua ini merasa janggal kami juga sudah menyurati BPK Sumbar dan pihak BPK Sumbar mengatakan bahwa akan melakukan pemeriksaan di awal tahun 2022 nanti, pungkas dia. 

Kami dari unsur masyarakat akan memperjungkan semuanya karna ini sudah menyangkut untuk kepentingan masyarakat banyak dan apa bila tidak ada titik terangnya kami nanti akan mengumpulkan seluruh RT dan RW serta masyarakat untuk ikut memperjuangkan ini semu, tutupnya.(ZH)
 
Top