Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Satresnarkoba Polres Solok Amankan Dua Pria dalam Kasus Dugaan Kepemilikan Sabu



KABUPATEN SOLOK – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Solok mengamankan dua pria dalam pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika golongan I bukan tanaman yang diduga jenis sabu di Jorong Galanggang Tangah, Nagari Selayo, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, Jumat (16/10/2026) sekitar pukul 02.30 WIB.

Kedua pria tersebut masing-masing berinisial TRP (18) dan ZIA (23). Keduanya diamankan petugas di pinggir jalan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di kawasan tersebut.

Berdasarkan laporan Satresnarkoba Polres Solok, petugas kemudian melakukan penindakan dan penggeledahan terhadap kedua pria tersebut dengan disaksikan saksi-saksi dan warga setempat.

Dari kegiatan itu, petugas menemukan satu paket yang diduga narkotika jenis sabu dalam plastik klip bening serta satu unit telepon genggam merek Samsung berwarna hitam.

Saat barang bukti diperlihatkan, keduanya disebut mengakui keterkaitan dengan barang yang ditemukan tersebut. Namun, dugaan tindak pidana itu masih memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui proses penyidikan.

Selanjutnya, kedua pria beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Solok untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.


Kasatresnarkoba Polres Solok, AKP Syafwal, S.H., tercantum sebagai pejabat yang menyampaikan laporan pengungkapan kasus tersebut.

Hingga informasi ini disusun, belum terdapat keterangan lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan laboratorium terhadap barang yang diduga sabu maupun status hukum terbaru kedua pria tersebut.

Catatan redaksi: Kedua orang yang diamankan tetap harus diperlakukan berdasarkan asas praduga tak bersalah. Penentuan kesalahan dan pertanggungjawaban pidana merupakan kewenangan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.