Polda Sumbar Siap Berkolaborasi Dalam Menciptakan Ruang Digital yang Aman dan Bertanggung Jawab
PADANG – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat bersama Kepolisian Daerah (Polda) Sumbar menggagas pembentukan Gugus Tugas Pengawasan Media Sosial. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya mengantisipasi maraknya konten digital yang dinilai berpotensi merusak generasi muda dan mengganggu tatanan sosial di Sumatera Barat.
Kapolda Sumbar Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy mengatakan, gugus tugas tersebut nantinya melibatkan berbagai unsur, mulai dari pemerintah daerah, DPRD, kepolisian, Dinas Komunikasi dan Informatika, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM), Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), konten kreator, akademisi hingga KPID.
Menurutnya, pembentukan gugus tugas tidak dimaksudkan untuk mengambil alih kewenangan lembaga lain. KPID tetap menjalankan tugas sesuai amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, khususnya dalam pengawasan isi siaran televisi dan radio.
"Perkembangan media cepat dan tentu harus kita perhatikan juga sebagai tanggung jawab bersama," kata Djati di Padang, Rabu (2/9/2026).
Ia menjelaskan, saat ini pihak terkait tengah menyusun naskah akademik sebagai landasan pembentukan gugus tugas. Nantinya, gugus tersebut diharapkan dapat ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat.
Djati menilai perkembangan media sosial perlu mendapat perhatian bersama karena tidak seluruh konten yang beredar memberikan dampak positif bagi masyarakat.
Polda Sumbar, lanjutnya, siap berkolaborasi dalam menciptakan ruang digital yang aman dan bertanggung jawab. Kepolisian akan menjalankan fungsi sesuai kewenangannya apabila terdapat aktivitas atau konten media sosial yang mengarah pada dugaan pelanggaran hukum.
Sementara itu, Koordinator Bidang Penilaian Kinerja Sikap dan Perilaku (PKSP) KPID Sumbar Nofal Wiska mengatakan, perkembangan media sosial telah melahirkan berbagai persoalan baru yang membutuhkan penanganan lintas lembaga.
Beberapa persoalan tersebut antara lain siaran langsung serta konten yang mengandung unsur pornografi dan kekerasan. Selain itu, terdapat pula pelanggaran kesusilaan dan kesopanan, penyebaran informasi bermasalah, serta konten yang berpotensi memberikan dampak buruk terhadap anak dan generasi muda.
"Kerja pokok KPID memang di televisi dan radio, tetapi tayangan media sosial juga perlu diawasi karena ini ranah publik. Ini perlu kolaborasi dan dukungan lintas lembaga di Sumbar," ujarnya.
Koordinator Bidang Kelembagaan KPID Sumbar Riki Chandra menambahkan, gugus tugas tersebut nantinya menjadi wadah bersama untuk melakukan pemantauan, identifikasi, edukasi, koordinasi, serta meneruskan laporan kepada lembaga yang memiliki kewenangan.
Hal senada disampaikan Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran Radio KPID Sumbar Oldsan Bayu Pradipta. Ia menilai kolaborasi antarlembaga diperlukan agar persoalan media sosial dapat ditangani sesuai fungsi dan kewenangan masing-masing.
"KPID tidak mengambil alih kewenangan lembaga lain, tetapi membangun ruang kolaborasi," katanya.
Audiensi KPID Sumbar dan Polda Sumbar tersebut turut dihadiri Wakil Ketua KPID Sumbar Jimmy Syahputra Ginting, Koordinator Pengawasan Siaran Televisi Jonnedi, Koordinator Humas dan Antarlembaga Yogi Afriandi, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya, serta Kasubdit 4 Ditreskrimsus Polda Sumbar AKBP Okta Ramansyah.
