Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Napi Melarikan Diri, Lapas Kelas IIB Pariaman Langsung Koordinasi dengan Aparat keamanan



PARIAMAN — Seorang narapidana berinisial AS dilaporkan melarikan diri saat menjalani program asimilasi kerja luar di area perkebunan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pariaman, Sumatera Barat, Senin (14/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

AS merupakan narapidana dalam perkara pengeroyokan yang sebelumnya ditempatkan dalam program pembinaan kemandirian bidang pertanian. Program tersebut merupakan bagian dari pembinaan bagi warga binaan sekaligus mendukung upaya ketahanan pangan.

Kepala Lapas Kelas IIB Pariaman, Boy Irfan Arslan, mengatakan penempatan AS dalam program asimilasi telah melalui mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, keputusan tersebut ditetapkan melalui Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) setelah mempertimbangkan rekam jejak perilaku, kelengkapan dokumen administratif, serta persyaratan substantif yang harus dipenuhi narapidana.

“Persyaratan administratif maupun substantif atas nama narapidana berinisial AS telah terpenuhi seluruhnya dan diproses sesuai prosedur. Asimilasi merupakan hak narapidana yang dijamin undang-undang sebagai proses reintegrasi sosial,” ujar Boy dalam keterangan resminya, Sabtu (19/9/2026).

Boy menyayangkan kejadian tersebut karena program asimilasi diberikan sebagai bagian dari proses pembinaan dan reintegrasi sosial narapidana.

Pasca kejadian, pihak Lapas Kelas IIB Pariaman langsung berkoordinasi dengan aparat keamanan, di antaranya Polres Kota Pariaman, Polres Padang Pariaman, dan Kodim 0308 Padang Pariaman.

Petugas gabungan kemudian melakukan pencarian dan penyisiran di sejumlah lokasi yang dinilai berpotensi menjadi jalur pelarian AS.

Boy mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman terkait kronologi, modus, serta faktor yang menyebabkan narapidana tersebut dapat meninggalkan lokasi asimilasi.

“Kami masih melakukan pendalaman dan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan. Kami fokus pada pencarian dan tidak ingin berspekulasi sebelum ada hasil pemeriksaan yang valid,” katanya.

Pihak Lapas Kelas IIB Pariaman juga mengimbau masyarakat yang mengetahui atau melihat keberadaan AS agar segera memberikan informasi kepada Lapas melalui kanal resmi atau melapor ke kantor kepolisian terdekat.

Informasi dari masyarakat diharapkan dapat membantu petugas dalam mempercepat proses pencarian dan penanganan terhadap narapidana tersebut.