Kapolda Sumbar, Mengambil Hak Orang Lain Harus Ditindak Sesuai Hukum yang Berlaku
PESISIR SELATAN – Aktivitas penggalian pada malam hari di sejumlah titik pinggir jalan nasional di Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat, yang diduga berkaitan dengan pencurian kabel PT Telkom Indonesia, menjadi perhatian aparat kepolisian.
Aktivitas tersebut diduga berkaitan dengan pengambilan kabel yang merupakan aset perusahaan sekaligus bagian dari fasilitas telekomunikasi yang digunakan untuk mendukung kepentingan masyarakat.
Menanggapi dugaan tersebut, Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol. Djati Wiyoto Abadhy menegaskan bahwa setiap tindakan mengambil hak orang lain, termasuk aset maupun fasilitas yang digunakan untuk kepentingan umum, harus ditindak sesuai ketentuan hukum.
Kapolda meminta masyarakat yang merasa dirugikan maupun mengetahui adanya dugaan tindak pidana tersebut untuk segera melaporkannya kepada kepolisian.
“Jika ada setiap masyarakat atau siapapun yang dirugikan, silakan melapor ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti penyelidikan guna ditemukan tersangkanya,” ujar Djati.
Menurutnya, menjaga aset negara dan fasilitas umum bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah maupun aparat, tetapi juga membutuhkan kepedulian masyarakat. Sebab, keberadaan berbagai fasilitas tersebut berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat luas.
“Setiap orang yang mengambil hak orang lain namanya pencurian. Aset negara dan fasilitas umum wajib kita jaga bersama karena untuk kepentingan masyarakat. Negara memiliki aset yang dibeli dari uang rakyat, harus dijaga bersama,” tegasnya.
Djati mengatakan, pihaknya telah mengatensikan jajaran kepolisian, khususnya Polres dan Polsek, untuk menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait dugaan pencurian kabel Telkom maupun aset lainnya.
Ia bahkan meminta masyarakat melaporkan langsung kepadanya apabila menemukan adanya jajaran kepolisian yang tidak menerima atau tidak menindaklanjuti laporan terkait dugaan pencurian.
“Pasti diatensi. Polres dan Polsek mana yang tidak mau atensi menerima laporan pencurian yang dilaporkan masyarakat, laporkan saya. Saya akan cek kebenarannya. Jika terbukti, akan saya copot Kapolsek dan Kasat Reskrim-nya,” tegasnya.
Pencurian Merupakan Delik Biasa
Sementara itu, Pakar Universitas Dharmas Indonesia (UNDHARI), Prof. Dr. Rodi Chandra, mengatakan dugaan pencurian aset maupun fasilitas yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat perlu menjadi perhatian aparat penegak hukum.
Menurutnya, tindak pidana pencurian pada prinsipnya merupakan delik biasa, sehingga penanganannya tidak semata-mata bergantung pada adanya pengaduan dari korban tertentu.
“Hal tersebut bisa dikategorikan delik biasa. Artinya, siapa saja boleh melaporkan. Apalagi itu aset negara,” ujarnya.
Ia menjelaskan, masyarakat yang mengetahui adanya dugaan tindak pidana dapat menyampaikan informasi atau laporan kepada aparat penegak hukum untuk kemudian ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
Rodi menilai aparat penegak hukum perlu responsif ketika terdapat dugaan kejahatan yang menyangkut fasilitas umum maupun aset yang digunakan untuk kepentingan masyarakat.
“Terhadap ini, penegak hukum harus aktif. Karena ini menyangkut kepentingan orang,” katanya.
Menurutnya, kepolisian memiliki fungsi untuk melindungi dan mengayomi masyarakat serta menjaga hak-hak masyarakat, terlebih apabila objek yang diduga dirusak atau dicuri berkaitan dengan kebutuhan masyarakat secara umum.
“Seperti polisi itu untuk melindungi, mengayomi hak-hak masyarakat. Apalagi ini kebutuhan masyarakat secara umum,” ujarnya.
Ia juga menyoroti pentingnya kepedulian masyarakat dan respons aparat penegak hukum. Menurutnya, masyarakat dapat enggan melapor apabila merasa informasi yang disampaikan tidak mendapatkan respons.
“Kalau menurut saya, itu tingkat kepedulian masyarakat yang abai. Tapi, kenapa APH dan Pemda tidak peduli,” katanya.
Rodi menambahkan, aparat penegak hukum tidak hanya perlu merespons laporan masyarakat, tetapi juga memberikan pemahaman mengenai hak dan kewajiban masyarakat dalam melaporkan dugaan tindak pidana.
“Penegak hukum harus responsif, dan kedua penegak harus memberikan pencerahan kepada masyarakat. Dan jika masyarakat melaporkan terhadap kejahatan fasilitas umum atau negara untuk kepentingan masyarakat,” tutupnya.
