Timsus Polda Sumbar Gagalkan Penyelundupan Hewan Dilindungi dan Amankan 2 Awak Truk
Sebanyak 29 ekor burung diamankan petugas dari sebuah truk yang baru keluar dari Pelabuhan Bungus, Kota Padang, Jumat (7/8/2026) sore. Puluhan satwa tersebut ditemukan dalam kondisi hidup dan diduga tidak dilengkapi dokumen yang sah.
Dirreskrimsus Polda Sumbar Kombes Pol Andry Kurniawan mengatakan, penindakan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi mengenai adanya pengangkutan burung beo Mentawai dalam kondisi hidup.
“Benar, pada hari Jumat tanggal 7 Agustus 2026 sekira pukul 17.30 WIB, Timsus kami mendapat informasi adanya pengangkutan satwa dilindungi jenis burung beo Mentawai dalam keadaan hidup menggunakan satu unit truk Colt Diesel warna kuning dengan nomor polisi BA 9461 AE,” ujar Andry, Sabtu (8/8/2026).
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan pengintaian hingga akhirnya menghentikan truk sekitar pukul 18.30 WIB di Jalan Padang–Painan, Kelurahan Bungus Barat, Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Kota Padang.
Dalam pemeriksaan yang turut disaksikan tim BKSDA Sumbar, petugas menemukan sejumlah kardus dan keranjang plastik yang berisi burung.
Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan sebanyak 25 ekor burung beo Mentawai, tiga ekor burung kacer, dan satu ekor burung murai batu. Seluruh satwa tersebut ditemukan dalam kondisi hidup.
Selain mengamankan satwa, polisi juga mengamankan dua awak truk, yakni M (34) yang berperan sebagai sopir dan JA (25) sebagai kernet. Keduanya diketahui merupakan warga Kecamatan Padang Timur, Kota Padang.
Satu unit truk Colt Diesel warna kuning dengan nomor polisi BA 9461 AE turut diamankan sebagai barang bukti. Kedua awak kendaraan kemudian menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polda Sumbar bersama BKSDA Sumbar selanjutnya menangani puluhan satwa tersebut sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku.
Andry menjelaskan, para pelaku dalam perkara tersebut terancam dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Atas perkara tersebut, para pelaku terancam dijerat dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda kategori VII,” tutur Andry.
Penindakan ini menjadi bagian dari upaya aparat penegak hukum bersama instansi terkait dalam mencegah perdagangan dan pengangkutan satwa liar yang dilindungi, khususnya dari wilayah Kepulauan Mentawai.
