Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Tim Gabungan Polres Solok dan Dharmasraya, Berhasil Amankan Pria Diduga Melakukan Penggelapan Mobil



SOLOK — Gerak cepat Tim Opsnal Polres Solok bersama Tim Opsnal Polres Dharmasraya berhasil mengamankan seorang pria berinisial CN yang diduga terlibat tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan satu unit mobil milik warga Kabupaten Solok.

CN diamankan di wilayah hukum Polres Dharmasraya pada Senin, 10 Agustus 2026, setelah polisi menerima laporan terkait kendaraan yang dibawa terduga pelaku tanpa seizin pemilik.

Kasus tersebut bermula sekitar pukul 11.30 WIB. Saat itu, CN menghubungi pelapor berinisial AL dan mengaku mendapat perintah dari paman AL untuk mengambil satu unit mobil Toyota Avanza warna silver metalik dengan nomor polisi BA 1028 HB milik ayah pelapor.

Karena CN dikenal oleh keluarga pelapor dan diketahui bekerja dengan paman AL, pelapor kemudian menyerahkan kunci kendaraan beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Namun, setelah kendaraan dibawa CN, AL mengonfirmasi kepada pamannya mengenai pengambilan mobil tersebut. Dari komunikasi itu diketahui bahwa sang paman tidak pernah meminta CN untuk mengambil kendaraan.

AL kemudian berusaha menghubungi CN dan meminta agar mobil dikembalikan. Namun, upaya tersebut tidak mendapat respons.

Pelapor selanjutnya mencari keberadaan CN dan sempat berpapasan di jalan. Saat diminta mengembalikan kendaraan, CN diduga tetap melanjutkan perjalanan dengan mobil tersebut.

Merasa kendaraan tidak kunjung dikembalikan, AL kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Solok untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Diburu hingga Dharmasraya

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polres Solok di bawah koordinasi Kasatreskrim IPTU Albeth Salomo Sinulaki, S.Tr.K., S.I.K., M.H., memperoleh informasi bahwa CN diduga membawa kendaraan menuju Kabupaten Dharmasraya.

Tim Opsnal Polres Solok kemudian berkoordinasi dengan jajaran Polres Dharmasraya untuk melakukan pencarian dan mempersempit ruang gerak terduga pelaku.

Upaya tersebut membuahkan hasil. Tim Opsnal Polres Dharmasraya menemukan CN berada di tepi jalan bersama kendaraan yang diduga dibawa tanpa izin. Saat ditemukan, kendaraan tersebut dalam kondisi mengalami kerusakan.

CN kemudian diamankan sekitar pukul 17.00 WIB.

Saat petugas menangani kendaraan, CN disebut sempat membuang kunci mobil ke sungai. Ketika petugas melakukan pencarian kunci, CN diduga berusaha melarikan diri.

Polisi kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur untuk mengamankan yang bersangkutan. Setelah diamankan, CN dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pengobatan.

Selanjutnya, CN bersama barang bukti dibawa ke Mako Polres Dharmasraya. Barang bukti yang diamankan berupa satu unit kendaraan bermotor jenis minibus dengan nomor registrasi BA 1028 HB, nomor rangka MHKMBA2JFK063688 dan nomor mesin K3MF80043.

Sekitar pukul 01.00 WIB, Tim Opsnal Polres Solok tiba di Mako Polres Dharmasraya. Setelah proses administrasi dan koordinasi, CN beserta barang bukti diserahkan kepada Tim Opsnal Polres Solok untuk dibawa ke Polres Solok.

Kapolres Solok AKBP Rini Anggraini, S.S., S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Solok AKP Eko Kurniawan, S.H., M.H., membenarkan penanganan perkara tersebut.

Menurutnya, keberhasilan mengamankan terduga pelaku tidak terlepas dari respons cepat personel Polres Solok serta koordinasi dengan jajaran Polres Dharmasraya.

Saat ini, CN beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Solok untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami motif dan rangkaian kejadian dalam perkara tersebut.

Dalam perkara ini, CN masih berstatus sebagai terduga pelaku. Proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.