Polda Sumbar Musnahkan 124 Kilogram Ganja, 1,46 Kilogram Sabu dan 200 Pil Ekstasi
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 124 kilogram ganja, 1,46 kilogram sabu, dan 200 butir pil ekstasi. Seluruh barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan 43 kasus narkotika dengan total 51 tersangka yang diamankan jajaran Polda Sumbar.
Dalam proses pemusnahan, petugas terlebih dahulu mengumpulkan dan menyiapkan barang bukti ganja kering sebelum dimusnahkan bersama narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.
Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari proses penanganan barang bukti sekaligus bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Sumatera Barat.
Polda Sumbar menegaskan upaya pemberantasan narkotika akan terus dilakukan secara berkelanjutan guna menekan peredaran barang terlarang tersebut di tengah masyarakat.
Langkah tersebut diharapkan mampu mencegah penyalahgunaan narkotika sekaligus melindungi generasi muda dari berbagai dampak buruk yang ditimbulkan narkoba.
Kepolisian juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkotika dengan melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, upaya menciptakan lingkungan yang bersih dari peredaran narkotika di Sumatera Barat diharapkan dapat terus diperkuat.
