Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Dirlantas Polda Sumbar Ajak Masyarakat Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2026



Padang – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumatera Barat mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026 yang mulai berlaku 3 Agustus hingga 31 Desember 2026. Program ini diharapkan menjadi kesempatan bagi wajib pajak untuk memenuhi kewajiban administrasi kendaraan dengan berbagai keringanan yang diberikan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.

Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar, Kombes Pol. H. M. Reza Chairul Akbar Sidiq, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan program pemutihan merupakan bentuk sinergi antara Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Bapenda Sumbar, Ditlantas Polda Sumbar, dan PT Jasa Raharja dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap pembayaran pajak kendaraan bermotor.

"Kami mengajak seluruh masyarakat Sumatera Barat agar memanfaatkan kesempatan ini dengan mendatangi kantor Samsat terdekat. Program pemutihan ini memberikan berbagai kemudahan sehingga diharapkan tidak ada lagi masyarakat yang menunda pembayaran pajak kendaraannya," ujar Kombes Pol. Reza.

Berdasarkan informasi resmi, program tersebut memberikan diskon 50 persen pajak kendaraan bermotor untuk mutasi masuk, serta diskon pokok pajak tahun pertama sebesar 50 persen bagi kendaraan mutasi luar provinsi (non-BA) menjadi BA. Selain itu, masyarakat juga memperoleh pembebasan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Program ini mendapat dukungan penuh dari Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah, Wakil Gubernur Vasco Ruseimy, Kepala Bapenda Sumbar H. Al Amin, S.Sos., M.M., serta Kepala PT Jasa Raharja Sumbar Teguh Afrianto, S.E., M.M., CGA., CGP.

Dirlantas Polda Sumbar berharap masyarakat tidak menyia-nyiakan kesempatan tersebut. Selain meringankan beban wajib pajak, program pemutihan juga menjadi upaya meningkatkan kepatuhan administrasi kendaraan bermotor serta mendukung optimalisasi pendapatan daerah yang nantinya akan digunakan untuk pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Masyarakat diimbau untuk segera mengunjungi kantor Samsat terdekat sesuai domisili masing-masing selama periode program berlangsung. Dengan memanfaatkan kebijakan ini, masyarakat tidak hanya memperoleh keringanan biaya, tetapi juga memastikan dokumen kendaraan tetap sah dan tertib sesuai ketentuan yang berlaku.

"Ayo Dunsanak, segera manfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor dan mutasikan kendaraan Anda ke Sumatera Barat di Samsat terdekat," tutup Kombes Pol. Reza Chairul Akbar Sidiq.