Bentuk Komitmen Polres Solok Berantas Penyalahgunaan Narkoba
Solok – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Solok mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dan mengamankan dua orang pria dalam operasi yang dilakukan di wilayah Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, Kamis (4/6/2026) pagi.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika di Nagari Cupak, Kecamatan Gunung Talang. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Satresnarkoba Polres Solok melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
Sekitar pukul 05.45 WIB, petugas berhasil mengamankan dua pria yang dinilai sesuai dengan ciri-ciri yang diperoleh dari informasi masyarakat. Keduanya diamankan di pinggir jalan kawasan Jorong Aia Angek Sonsang, Nagari Cupak, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok.
Kedua pria tersebut masing-masing berinisial IT (23), seorang pelajar/mahasiswa asal Jorong Kampung Palak, Nagari Pasir Talang, Kecamatan Sungai Pagu, Kabupaten Solok Selatan, dan VFM (20), warga Jorong Rawang, Nagari Pasir Talang, Kecamatan Sungai Pagu, Kabupaten Solok Selatan yang saat ini belum bekerja.
Dalam proses penggeledahan yang dilakukan di hadapan saksi-saksi, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Barang bukti tersebut berupa satu paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening, satu buah kaca pirek, satu rangkaian alat hisap sabu (bong), satu kotak rokok merek FELOZ warna oranye, satu helai celana pendek warna hitam, satu helai jaket warna oranye, serta satu unit telepon genggam Android merek Vivo warna biru.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, paket yang diduga berisi sabu ditemukan di dalam kotak rokok, sementara kaca pirek dan alat hisap sabu ditemukan dalam penguasaan salah seorang terduga pelaku. Petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Seluruh barang bukti beserta kedua terduga pelaku kemudian diamankan ke Mapolres Solok untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Polres Solok menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum setempat. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran gelap narkoba guna mendukung terciptanya lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Hingga saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Solok masih melakukan pendalaman guna mengungkap asal-usul barang bukti serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
