Bentuk Komitmen Berantas Narkoba, Polres Solok Amankan Pelaku Penyalahgunaan Sabu
SOLOK — Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Solok berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu di wilayah Kecamatan Lembang Jaya, Kabupaten Solok. Seorang pria berinisial R (36), warga Jakarta Pusat, diamankan bersama sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di depan sebuah rumah yang berada di Jorong Taratak Baru, Nagari Selayo Tanang Bukit Sileh, Kecamatan Lembang Jaya, Kabupaten Solok.
Kasatresnarkoba Polres Solok, AKP Repaldi, S.H., M.M. CHRS., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan sering terjadi transaksi narkotika di kawasan tersebut.
"Menindaklanjuti informasi yang diterima, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan undercover buy dengan menyamar sebagai pembeli," ujar AKP Repaldi.
Saat operasi berlangsung, petugas mendapati seorang pria yang kemudian diketahui bernama Rido menghampiri anggota yang sedang melakukan penyamaran. Petugas kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat.
Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka, petugas menemukan dua paket diduga sabu. Satu paket ditemukan dalam genggaman tangan kanan tersangka, sedangkan satu paket lainnya ditemukan di saku depan sebelah kiri celana yang dikenakannya.
Tidak berhenti di situ, petugas juga melakukan penggeledahan di rumah yang ditempati tersangka. Dari dalam kamar rumah tersebut, petugas menemukan satu paket lagi yang diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam sebuah kotak besi warna hitam.
Selain tiga paket diduga sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa tiga pack plastik klip bening, satu unit timbangan digital, uang tunai sebesar Rp593 ribu, alat hisap sabu (bong), kaca pirek, sedotan plastik, dua unit telepon genggam, serta barang lainnya yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Solok guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Solok mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran dan penyalahgunaan narkotika guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.
