Solok – Satuan Reserse Narkoba Polres Solok berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ganja di wilayah Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (26/3/2026) sekitar pukul 20.15 WIB di pinggir lapangan bola, Jorong Sawah Sudut, Nagari Selayo. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial FR (22), yang diketahui berstatus sebagai pelajar/mahasiswa dan merupakan warga setempat.

Kasatresnarkoba Polres Solok, AKP Repaldi, S.H., M.M., CHRS., menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari kegiatan penyelidikan yang dilakukan tim di lokasi kejadian. Saat diamankan, petugas langsung melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat.

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa paket diduga narkotika jenis ganja baik yang berada di sekitar lokasi penangkapan maupun yang disimpan di rumah tersangka,” ungkapnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya beberapa paket diduga ganja yang dibungkus plastik bening dan plastik klip, kantong plastik berisi ganja dan ranting ganja, kertas papir merek Royo, satu unit handphone, serta perlengkapan lainnya yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Selain itu, sebagian barang bukti juga ditemukan di dalam lemari pakaian di kamar tersangka saat dilakukan pengembangan di kediamannya.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan tidak memiliki izin dari pihak berwenang.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Solok untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasus ini tercatat dalam laporan polisi nomor LP/A/09/III/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES SOLOK/POLDA SUMBAR.

Polres Solok menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya serta mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba.
 
Top