Padang – Babinsa Koramil 02/Padang Timur Kelurahan Jati Baru Sertu Ifra Joni bersama personel Satpol PP Kota Padang melaksanakan kegiatan himbauan kepada masyarakat dan para pedagang agar memanfaatkan tempat berjualan yang telah disediakan oleh pemerintah.
Kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan di lingkungan Kelurahan Jati Baru, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, sekaligus memastikan aktivitas masyarakat berjalan dengan tertib.
Dalam kesempatan itu, Sertu Ifra Joni menyampaikan kepada para pedagang agar tidak menggunakan bahu jalan maupun trotoar sebagai tempat berjualan karena dapat mengganggu arus lalu lintas serta kenyamanan pejalan kaki.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar memanfaatkan tempat berjualan yang telah disediakan oleh pemerintah. Bahu jalan dan trotoar tidak diperbolehkan digunakan untuk berjualan karena dapat mengganggu ketertiban dan keselamatan pengguna jalan,” ujarnya.
Babinsa juga menambahkan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk sinergitas antara aparat kewilayahan dan pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.
Dengan adanya himbauan ini, diharapkan para pedagang dapat mematuhi aturan yang berlaku serta bersama-sama menjaga ketertiban dan kebersihan di wilayah Kelurahan Jati Baru.
